Berhenti lama di tepi jalan, tiga warga Banjarmasin ditangkap di Bartim

id Polres bartim, bartim, barito timur, polsek ampah, sabu, banjarmasin, kalsel, kalimantan selatan, narkoba, narkotika

Berhenti lama di tepi jalan, tiga warga Banjarmasin ditangkap di Bartim

Para pelaku tindak pidana narkotika asal Banjarmasin di Polsek Dusun Tengah, Sabtu, (28/12/2019). (ANTARA/Ho-Polres Bartim)

Ampah (ANTARA) - Tiga orang warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan berinisial MH (44), DI (43) dan AS (38) ditangkap anggota Polsek Dusun Tengah, Barito Timur, Kalimantan Tengah dengan dugaan tindak pidana narkotika.

Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto di Ampah, Minggu membenarkan penangkapan ketiga orang tersebut.

"Ketiganyaa kami tangkap di tepi Jalan A Yani Desa Simpang Naneng, Kecamatan Karusen Janang karena warga curiga dengan mobil yang berhenti cukup lama di desa mereka," katanya saat dihubungi via telepon.

Menurut Heri, informasi awal disampaikan warga Desa Simpang Naneng, bahwa ada sebuah mobil avanza putih dengan nomor polisi DA 1371 CR yang sangat mencurigakan dan berhenti cukup lama di bahu jalan A Yani, tepatnya di RT 01.

Hal tersebut dilaporkan warga ke Polsek Dusun Tengah karena curiga dan khawatir adanya hal negatif bisa terjadi. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti anggota Polsek dengan melakukan pemeriksaan identitas dan surat kelengkapan berkendara ketiga warga Banjarmasin tersebut.

"Ketika sedang diperiksa, ketiganya bersikap mencurigakan hingga harus kami lakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada badan dan seluruh isi mobil, hingga hasilnya ditemukan dua paket serbuk kristal putih diduga narkotika," jelasnya.

Dua paket barang itu ditemukan di dalam mobil, tepatnya di sela-sela antara kursi sopir dan penumpang depan. Ketiganya pun dibawa ke Mapolsek Dusun Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Usai diperiksa secara intensif, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkotika sebagaimana dugaan melanggar pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 junto pasal 112 ayat (2) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Barang bukti yang diamankan, yakni dua paket besar yang diduga narkotika golongan I dengan berat kotor 9,24 gram, uang tunai Rp500 ribu, timbangan digital, puluhan lembar plastik bening transparan, dompet kecil biru muda, dua buah handphone dan satu buah mobil avanza lengkap dengan kunci kontak serta STNK.

Nurheriyanto mengapresiasi sikap antusias warga yang peduli situasi dan kondisi yang mencurigakan atau tidak lazim terjadi di lingkungan sekitar Desa Simpang Naneng tersebut.

"Bagi warga yang melihat atau mengetahui hal-hal yang mencurigakan bisa langsung menyampaikannya kepada anggota Bhabinkamtibmas atau langsung ke Polsek maupun kepolisian terdekat, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," tegasnya.