Rejang Lebong (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu, menangkap tiga kawanan pencopet lintas provinsi yang diberaksi di wilayah itu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma saat menggelar jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong, Jumat, mengatakan ketiga tersangka ini merupakan asal Kota Lubuklinggau, Sumsel, sedangkan korbannya adalah warga setempat.
"Ketiga pelaku ini diamankan dalam kasus 363 atau 362 (tentang pencurian) dengan modus copet yang terjadi pada hari Kamis tanggal 2 kemarin dengan TKP di Talang Rimbo Pasar Atas Curup," ujar dia.
Adapun ketiga tersangka dalam kasus ini kata dia, merupakan warga asal Kota Lubuklinggau yakni Aka Candra alias Can (41), kemudian Heri Iskandar (45), dan Dedi (40). Sedangkan korbannya bernama Ubah Misbah (65), warga Jalan A Marzuki RT 05/02, Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah.
Akibat aksi pencopetan yang dilakukan ketiga tersangka ini korban mengalami kerugian Rp3,5 juta, karena uang yang disimpannya disaku celana bagian belakang hilang diambil kawanan pencopet ini. Korban sendiri sempat meneriaki para tersangka maling, namun ketiganya langsung melarikan diri dengan kendaraan yang mereka bawa.
"Korban ini dibujuk rayu oleh para tersangka untuk menyerahkan undangan dan mengajak ngobrol diatas mobil mereka, dan diatas mobil tersebut pelaku ini secara diam-diam mengambil uang milik korban yang berada di saku celana. Setelah kejadian itu, korban baru sadar jika uang disaku celananya sudah hilang dan seketika itu langsung berteriak maling," tuturnya.
Kawanan tersangka ini sebelumnya sempat dikejar oleh petugas yang berpatroli di kawasan Pasar Atas, namun berhasil melarikan diri ke wilayah Kabupaten Kepahiang dan setelah berkoordinasi dengan Polres Kepahiang ketiganya berhasil diamankan oleh personel Satlantas Polres Kepahiang yang kemudian menyerahkannya ke unit Pidum Polres Rejang Lebong.
Dalam kasus ini pihaknya selain mengamankan tiga tersangka juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil merek Honda Mobilio warna hitam pelat BG 1751 HG dan uang tunai Rp3 juta, pakaian korban serta beberapa ajimat.
Atas perbuatannya itu, ketiga kawanan copet lintas provinsi ini untuk sementara waktu dijerat petugas penyidik atas pelanggaran 363 KUHP, junto pasal 362 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Heri Iskandar salah seorang pelaku saat ditanyai wartawan mengatakan, jika aksi itu baru pertama kali melakukan lakukan di wilayah Rejang Lebong, karena mereka semula akan berangkat ke Kota Bengkulu.
"Baru sekali pak, ini juga kami lakukan sekalian mau jalan-jalan ke rumah saudara di Kota Bengkulu," ucap dia singkat.
Berita Terkait
Densus 88 tangkap tujuh teroris Jamaah Islamiyah di Sulteng
Kamis, 18 April 2024 14:38 Wib
Selundupkan 19 kg sabu dari Malaysia, polisi tangkap 5 tersangka
Rabu, 17 April 2024 12:52 Wib
Tim Saber Pungli tangkap seorang pemuda di kawasan wisata
Rabu, 17 April 2024 11:46 Wib
Polisi tangkap pengemudi arogan berpelat dinas TNI palsu
Rabu, 17 April 2024 11:37 Wib
Polisi tangkap pelaku pencurian terhadap wisatawan asal Prancis
Sabtu, 13 April 2024 21:55 Wib
Petugas tangkap delapan anggota OPM di Dekai
Kamis, 11 April 2024 22:47 Wib
Polisi tangkap 9 orang termasuk kades terkait perusakan jembatan
Selasa, 9 April 2024 15:46 Wib
Polisi tangkap seorang tahanan kabur dari PN Cianjur
Senin, 8 April 2024 16:28 Wib