Tarakan (ANTARA) - Pemerintah Kota Tarakan, Kalimantan Timur, melalui inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap dua oknum lurah di Tarakan yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dua oknum lurah tersebut berinisial IPS dan SKTM yang sebelumnya diamankan oleh Polres Tarakan.
"Saat pemeriksaan inspektorat dan sekalian ada sanksinya dari teguran lisan, tertulis sampai pemberhentian," kata Wali Kota Tarakan, Khairul di Tarakan, Jumat.
Inspektorat mendapatkan limpahan kasus pungli ini dari Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Polres Tarakan. Tim Saber Pungli mengamankan keduanya setelah dapat laporan dari masyarakat terkait Program PTSL.
Adapun total kerugian dari pungli program PTSL sebesar Rp224.750.000. Masyarakat sesuai Peraturan Walikota (Perwali) Tarakan Nomor 30/2017 tentang Pembiayaan Persiapan PTSL tidak disebutkan baik lurah maupun ketua RT diperbolehkan memungut biaya tambahan lagi.
Sesuai tiga surat keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang disebutkan bahwa pengajuan pengukuran sertifikat tanah biaya maksimal hanya Rp250 ribu per kavling.
Jadi PTLS terlaksana, hanya dalam penggunaannya meminta lebih yang harusnya Rp250 ribu, ada mintanya Rp400 ribu dan Rp450 ribu.
Berita Terkait
Satlantas periksa kelayakan bus PO di Palangka Raya jelang Idul Fitri
Kamis, 28 Maret 2024 16:18 Wib
Dinkes Bartim periksa sejumlah makanan dan minuman di Pasar Ramadhan
Kamis, 21 Maret 2024 7:42 Wib
Berikut anjuran waktu untuk periksa gula darah mandiri saat berpuasa
Jumat, 1 Maret 2024 8:33 Wib
Petugas kesehatan periksa penyelenggara ad hoc di Palangka Raya
Senin, 19 Februari 2024 18:58 Wib
Polisi periksa sepuluh saksi dalam kasus kematian anak Tamara
Selasa, 6 Februari 2024 16:29 Wib
Wabendum Timnas AMIN di periksa KPK terkait kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo
Selasa, 30 Januari 2024 18:54 Wib
Terkait pengondisian temuan BPK, KPK periksa Sekjen Kemenhub
Senin, 22 Januari 2024 23:07 Wib
Penjabat Bupati Bartim periksa pelayanan di Bapenda
Kamis, 18 Januari 2024 20:56 Wib