Inspektorat periksa dua oknum lurah diduga pungli program PTSL

id Inspektorat periksa dua oknum lurah diduga pungli program PTSL,Tarakan,Program PTSL

Inspektorat periksa dua oknum lurah diduga pungli program PTSL

Dua warga menunjukkan sertifikat tanah yang diurus melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Tarakan (ANTARA) - Pemerintah Kota Tarakan, Kalimantan Timur, melalui inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap dua oknum lurah di Tarakan yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dua oknum lurah tersebut berinisial IPS dan SKTM yang sebelumnya diamankan oleh Polres Tarakan.

"Saat pemeriksaan inspektorat dan sekalian ada sanksinya dari teguran lisan, tertulis sampai pemberhentian," kata Wali Kota Tarakan, Khairul di Tarakan, Jumat.

Inspektorat mendapatkan limpahan kasus pungli ini dari Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Polres Tarakan. Tim Saber Pungli mengamankan keduanya setelah dapat laporan dari masyarakat terkait Program PTSL.

Adapun total kerugian dari pungli program PTSL sebesar Rp224.750.000. Masyarakat sesuai Peraturan Walikota (Perwali) Tarakan Nomor 30/2017 tentang Pembiayaan Persiapan PTSL tidak disebutkan baik lurah maupun ketua RT diperbolehkan memungut biaya tambahan lagi.

Sesuai tiga surat keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang disebutkan bahwa pengajuan pengukuran sertifikat tanah biaya maksimal hanya Rp250 ribu per kavling.

Jadi PTLS terlaksana, hanya dalam penggunaannya meminta lebih yang harusnya Rp250 ribu, ada mintanya Rp400 ribu dan Rp450 ribu.