Kendari (ANTARA) - Polisi di Kendari, menangkap seorang pemuda di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diduga membunuh seorang ibu hamil dengan menggunakan tabung gas 3 kilogram usai berpesta miras.
Kepala Kepolisian Resort (Polres) Kendari AKBP Didik Erfianto, di Kendari saat merilis kasus itu, Senin (6/1) menjelaskan, tersangka berinisial VS (21) menghabisi nyawa korbann yang tidak lain sepupu tersangka bernama Riska Yanti (25) di rumah kos di Jalan Cendana, Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari, di kota itu pada Jumat 3 Januari 2020, sekitar pukul 23.47 Wita.
"Awalnya pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2020 sekitar pukul 19.09 Wita, tersangka bersama pamannya Saidin dan Hamka terlebih dahulu minum minuman yang beralkohol jenis Kameko (Aren) bertempat di rumah Saidin dan sekitar pukul 19.30 Wita di jalan Cendana," kata Didik.
Selanjutnya, pukul 22.20 Wita tersangka Hamka pamitan untuk pulang, dan saat itu tinggal Saidin bersama dengan tersangka di rumah Saidin, sekitar 15 atau 20 menit. Dan kemudian tersangka meninggalkan rumah Saidin.
"Kemudian sekitar pukul 23.47 Wita tersangka VS mendatangi rumah kos korban dijalan Cendana, dan saat itu korban Riska Yanti bersama dengan anaknya berumur satu tahun sementara tidur, dan sewaktu tersangka masuk ke dalam rumah korban pintu rumah dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci, dan saat itu pula suami korban sementara keluar membeli rokok," jelasnya.
Tersangka masuk ke rumah korban, lanjut Didik, secara diam-diam dan langsung menuju ke dapur mengambil sebuah tabung gas ukuran 3 kg yang sementara terpasang di kompor gas, lalu tersangka membukannya dan berjalan menuju ke arah korban yang sementara tidur.
"Di saat itu tersangka VS langsung melakukan pemukulan kearah wajah korban dengan menggunakan sebuah tabung gas sebanyak empat kali, hingga korban mengalami luka jidad sebelah kiri, mata kiri bengkak dan memar, pipi kiri memar, pergelangan tangan kiri memar, dan anak korban umur satu tahun mengalami memar pada bagian belakang, telinga sebelah kiri dan gigi anak korban goyang," ungkapnya.
Usai melakukan aksinya tersangka melarikan diri. Sementara ibu hamil dan anaknya dilarikan ke rumah sakit Santa Anna Kendari. Ibu hamil tersebut dinyatakan meninggal dunia, sementara anaknya menjalani perawatan intensif di ruang ICU.
"Pelaku berhasil kami tangkap di Kelurahan Kendari Caddi bersembunyi di dalam got pada Sabtu (4/1/2020). Pelaku hendak melarikan diri di kampung halamannya di Palu bagian Banggai di Sulawesi Tengah (Sulteng)," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka VS dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 ayat 1 dan 2, subsider 351 ayat 3 dan 4 diancam dengan hukuman mati.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 80 aayt (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dengan masa hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahum dan minimal 15 tahun untuk korban Riska Yanti, sementara untuk korban anak tersangka di ancama hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.
Berita Terkait
Polres Kotim ringkus tujuh tersangka penjarahan sawit di Mentaya Hulu
Senin, 15 April 2024 19:56 Wib
Polisi ringkus dua pelaku perampokan dan pembunuhan di Malang
Selasa, 2 April 2024 17:00 Wib
Polisi ringkus sindikat pelaku pecah kaca mobil di Palangka Raya
Jumat, 22 Maret 2024 18:28 Wib
Polisi ringkus enam tersangka sindikat meterai palsu
Senin, 18 Maret 2024 22:11 Wib
Polisi ringkus pengedar narkoba di mes karyawan PT GIJ Kapuas
Senin, 18 Maret 2024 13:27 Wib
BNNP Kalteng ringkus IRT asal Katingan miliki 100 gram sabu
Jumat, 16 Februari 2024 20:25 Wib
Polisi ringkus pria penananam 20 pohon ganja di Majalaya
Senin, 12 Februari 2024 17:03 Wib
Polisi ringkus pengedar dan kurir sabu di Kapuas
Sabtu, 10 Februari 2024 12:35 Wib