11 perusahaan besar di daerah ini teken surat pernyataan tidak bakar lahan

id 11 perusahaan besar di daerah ini teken surat pernyataan tidak bakar lahan,bakar lahan,lahan terbakar, riau

11 perusahaan besar di daerah ini teken surat pernyataan tidak bakar lahan

Helikopter MI-8 EY225 melakukan pemadaman kebakaran lahan dari udara (water bombing) di Desa Rambutan, Indralaya Utara, Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Senin (17/9). Luasnya lahan yang terbakar membuat petugas kesulitan untuk memadamkan kebakaran tersebut. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc/18.

Pekanbaru (ANTARA) - Sebanyak 11 perusahaan besar di bidang industri kehutanan dan kelapa sawit menandatangani surat pernyataan untuk tidak membakar lahan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan terjadi pada 2020.

Penandatanganan surat pernyataan tersebut turut disaksikan Oleh Gubernur Riau, Syamsuar di Pekanbaru, Senin. Turut hadir juga Komandan Korem 031/WB Brigjen TNI Mohammad Fadjar dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Mia Amiati.

Perusahaan-perusahaan yang menandatangani surat pernyataan antara lain perusahaan industri kehutanan April dan APP Sinarmas. Kemudian ada perusahaan kelapa sawit seperti PT sampoerna Agro, Astra group, Gandaerah Hendana, Asian Agri, Duta Palma, Sinarmas Agro, dan Panca Eka.Minamas.

Selain itu, ada dua perusahaan multinasional di bidang perkebunan kelapa sawit yakni First Resources dan Minamas.

Satu diantara perusahaan tersebut, yakni Gandaerah Hendana dalam status diselidiki dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan pada 2019 oleh Polda Riau dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dalam surat pernyataan tersebut ada enam poin kesepakatan. Pertama, disebutkan bahwa 11 perusahaan yang bertandatangan tidak akan melakukan pembakaran lahan dalam pembersihan areal (land clearing) dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Kedua, menyediakan dan melengkapi personel regu pemadam kebakaran lahan beserta sarana dan prasarana pengendalian kebakaran sesuai standar teknis.

Ketiga, melakukan pengendalian kebakaran lahan baik yang terjadi pada areal perusahaan maupun di areal masyarakat di sekitar perusahaan dalam radius lima kilometer, dan bersedia membantu upaya pemadaman kebakaran lahan di seluruh wilayah Riau.

Keempat, bekerja sama dengan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di wilayah masing-masing perusahaan dalam upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kelima, membantu pemberdayaan masyarakat khususnya sekitar wilayah perusahaan dalam pengendalian kebakaran lahan. Dan keenam, bersedia diproses secara hukum jika patut diduga melakukan pembakaran lahan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Kepada perusahaan yang bergerak disektor perkebunan dan kehutanan diminta agar dapat menjaga kawasan masing-masing dan sekitarnya dari karhutla," kata Gubernur Riau, Syamsuar.

Ia menambahkan surat pernyataan itu diharapkan menjadi komitmen nyata agar tidak lagi terjadi karhutla di Riau pada tahun ini.