Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah merupakan hasil penyadapan yang dilakukan sejak lama, sebelum dibentuknya Dewan Pengawas KPK.
"Penyadapannya yang lama, sebelum pelantikan Dewan Pengawas itu kan, informasi yang sebelumnya, sudah lama," ujar Marwata di Jakarta, Rabu.
Marwata menjelaskan bahwa penindakan penyadapan atas izin Dewan Pengawas KPK belum dilakukan, sebab Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait hal tersebut masih disusun.
"Peraturan sedang kita susun SOP-nya. Jadi sementara kita susun. Kan Dewas-nya sudah ada, tinggal nanti ketentuan SOP-nya, standar prosesdurnya seperti apa nanti kita atur," ucap Marwata.
Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dalam kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa (7/1).
"KPK telah mengamankan seorang kepala daerah dan beberapa pihak lainnya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/1).
Ali menyatakan, penangkapan terhadap Bupati Sidoarjo tersebut terkait pengadaan barang dan jasa.
"Terkait pengadaan barang dan jasa," ungkap Ali.
Berita Terkait
Pj Bupati Barut hadiri rakor pemberantasan korupsi terintegrasi
Rabu, 24 April 2024 16:29 Wib
Pj Bupati minta KONI Mura lebih fokus kembangkan prestasi olahraga
Rabu, 24 April 2024 16:10 Wib
Pemkab Barito Utara siap fasilitasi server gedung UKK Imigrasi
Rabu, 24 April 2024 7:23 Wib
Yepta Diharja daftar bacalon Bupati Gunung Mas melalui Demokrat
Selasa, 23 April 2024 23:45 Wib
Pabrik pakan ikan Kotim siap sediakan produk dengan harga terjangkau
Selasa, 23 April 2024 23:01 Wib
PJ Bupati Kobar: Kehadiran MPP harus membuat pelayanan publik lebih efisien
Selasa, 23 April 2024 22:38 Wib
Pj Bupati minta OPD gandeng UMKM sebagai mitra di Kapuas Expo
Selasa, 23 April 2024 22:27 Wib
Penjabat Bupati Kapuas salurkan bantuan kebakaran di Bataguh
Selasa, 23 April 2024 13:59 Wib