15 kades di Bartim dilantik, pelayanan dan pemberdayaan harus diutamakan

id Pemkab bartim, bartim, bupati bartim, amper ay mebas, barito timur, kades, kepala desa, desa, pilkades, pemerintah, pembangunan

15 kades di Bartim dilantik, pelayanan dan pemberdayaan harus diutamakan

Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas membacakan naskah pengambilan sumpah dan janji 15 kepala desa terpilih dan pilkades pergantian antar waktu tahun 2019 di GPU Mantawara, Tamiang Layang, Rabu. (ANTARA/Habibullah)

Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah Ampera AY Mebas meminta para kepala desa mengutamakan pelayanan dan pemberdayaan kepada masyarakat, tanpa adanya perbedaan antara satu dan lainnya.

"Untuk itu, saya mengharapkan kepala desa memiliki integritas yang tinggi, moral dan akhlak yang baik," kata Ampera saat kegiatan pengambilan sumpah janji kepala desa terpilih pilkades serentak dan pergantian antar waktu tahun 2019 di Tamiang Layang, Rabu.

Kepala desa juga dituntut memiliki semangat menjalankan tugas, agar pelayanan dan pengabdian terlaksana secara optimal dan berkeadilan kepada seluruh lapisan masyarakat.

Sebanyak 15 kepala desa yang telah ditetapkan sebagai kepala desa, diharapkan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan sumpah dan janji yang telah diucapkan.

Jika dalam pelaksanaan proses pilkades ada perbedaan pandangan dan politik, maka dalam pelayanan diharapkan tidak ada perbedaan setelah dilantik menjadi kepala desa. Hal ini penting dilaksanakan, agar terwujudnya pembangunan yang berkeadilan.

"Tidak ada lagi persaingan, tapi yang ada yaitu membangun desa dengan mengutamakan tugas pelayanan pemberdayaan masyarakat dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Pelayanan yang dimaksud yakni tanpa membedakan suku, agama, ras dan antar golongan. Maka dari itu, kepala desa diharapkan menjalin kerja sama dengan tokoh agama, pemuda dan seluruh komponen masyarakat di desa.

Tujuannya untuk menciptakan persatuan dan kesatuan dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat kabupaten, kecamatan maupun desa dan kelurahan.

Ampera juga mengingatkan, pelaksanaan pemerintahan desa diharapkan sejalan dengan pemerintah kabupaten, sebagaimana telah diatur Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan Undang Undang nomor 16 tahun 2014 tentang desa.

"Saat ini juga dilaksanakan penjaringan atau seleksi calon perangkat desa. Tujuannya agar adanya kompetensi dalam pelaksanaan penerintahan desa," jelasnya.

Seleksi perangkat desa merupakan amanat Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Pembangunan yang dilaksanakan desa diharapkan sejalan dan seiring dengan visi misi pembangunan daerah, yakni mewujudkan Barito Timur sehat, cerdas dan sejahtera melalui pemerintahan yang amanah.