Motif pembunuhan Hakim PN Medan karena masalah keluarga

id Motif pembunuhan Hakim PN Medan karena masalah keluarga,pembunuhan Hakim PN Medan,Jamaluddin

Motif pembunuhan Hakim PN Medan karena masalah keluarga

Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Zuraida Hanum (tengah) yang juga istri korban dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). Polda Sumatera Utara menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim PN Medan tersebut dan satu dari tiga tersangka itu merupakan istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga. (ANTARA FOTO/Septianda Perdana/wsj.)

Medan (ANTARA) - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan motif pembunuhan Jamaluddin, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang dilakukan oleh isterinya ZH (41) karena masalah rumah tangga mereka yang sering terjadi pertengkaran.

"Penyidik Polda Sumut bekerjasama dengan personel Polrestabes Medan, saat ini terus mengembangkan masalah rumah tangga korban Jamaluddin dengan isterinya ZH, dan kenapa terjadinya kasus pembunuhan tersebut," ujar Martuani, dalam Konferensi Pers, di Mapolda Sumut, Rabu.

Penyidik mendalami masalah rumah tangga korban karena terjadinya tindak pidana dan meninggalnya Hakim Jamaluddin.

Baca juga: Ternyata! Istri sewa pembunuh bayaran untuk habisi Hakim PN Medan

"Kita ingin mengetahui secara jelas masalah rumah tangga korban dengan isterinya ZH yang telah ditetapkan Polda Sumut sebagai tersangka, dalam pembunuhan Jamaluddin," ucap Martuani.

Ia menyebutkan, masalah rumah tangga yang dialami Jamaluddin dengan ZH, bisa saja terjadi cekcok, pertengkaran, karena sakit hati dan lainnya.

"Jadi, Polda Sumut masih terus menyelidiki dan mengembangkan kasus pembunuhan hakim tersebut," kata mantan Asisten Operasi (Asops) Kapolri itu.

Baca juga: Polisi sudah periksa 48 orang terkait kematian Hakim PN Medan

Polda Sumut bekerjasama dengan Polrestabes Medan telah mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban Jamaluddin, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain itu, polisi juga mengamankan tiga orang tersangka, yakni ZH (41), JF (42) dan RF (29) di lokasi berbeda, dan saat ini dilakukan penahanan di Mapolda Sumut.

Dari tiga orang tersangka itu, salah seorang diantaranya adalah ZH (isteri Jamaluddin) dan sebagai otak pelaku pembunuhan terhadap suaminya.

Baca juga: 18 orang diperiksa terkait kematian hakim pengadilan negeri

Tersangkan ZH, yang telah merancang pembunuhan terhadap suaminya Jamaluddin.

Pembunuhan tersebut telah lama direncanakan oleh ZH bersama JF dan RF. Namun, pelaksananya pada tanggal 29 November 2019, di rumah korban Kompleks Perumahan Royal Monaco Blok B No22 Kelurahan Gedung Johor Kota Medan.

Ketiga tersangka itu membekap mulut dan hidung korban yang lagi sedang tidur di kamar dengan menggunakan kain/alas bantal hingga lemas dan akhirnya meninggal dunia.

Baca juga: Polisi uji cairan lambung jenazah Hakim PN Medan

Korban yang sudah tidak bernyawa dibawa dan dimasukkan ke dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD, dibuang ke lokasi Brastagi.

Sebelumnya, Jamaluddin Hakim PN Medan ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (29/11).

Korban ditemukan warga di dalam satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam. Saat ditemukan jenazah Jamaluddin sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakan.

Baca juga: Hakim Pengadilan Negeri ditemukan tewas di jurang dengan kondisi tangan terikat