Satpol PP bersama Dishub Kapuas merazia pedagang dan pakir liar

id kalimantan tengah, Kalteng,Kabupaten Kapuas,Kasatpol PP Kapuas,kapuas,Syahripin,satpol pp kapuas

Satpol PP bersama Dishub Kapuas merazia pedagang dan pakir liar

Petugas Satpol PP dan Dishub Kapuas, Kalimantan Tengah, saat melakukan razia gabungan terhadap para pedagang dan kawasan parkir yang izin pengelolaannya habis masa berlakunya di Kuala Kapuas, Jumat (10/1). (ANTARA/ HO-Satpol PP dan Damkar Kapuas)

Kuala Kapuas (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, bersama Dinas Perhubungan setempat, melakukan razia gabungan terhadap para pedagang dan kawasan parkir yang masa berlaku izin pengelolaannya telah habis.

Razia dilaksanakan untuk menindaklanjuti surat edaran Nomor 33.1/06/POLPP-PK/2020 Tertanggal 6 Januari 2020, kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Damkar Kabupaten Kapuas Ricky Adi Saputra di Kuala Kapuas, Jumat. 

"Surat edaran Kasatpol PP itu sudah di sampaikan beberapa hari lalu kepada pemilik toko, pedagang, pangkalan ojek, dan pengelola parkir yang berada di kawasan pasar jalan Mawar dan Melati," tambahnya.

Dikatakan, operasi ini merupakan razia gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas, dalam rangka untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) setempat.

Ricky mengatakan dalam operasi razia saat itu hasilnya, pihaknya mengamankan dua buah gerobak dan satu buah sepeda motor yang berjualan di trotoar. Sebab, sudah terlalu sering membandel sehingga kami harus melakukan pengangkatan terhadap barang dagangan tersebut.

"Untuk para pemilik gerobak dan sepeda motor yang kami telah kami amankan, bisa datang ke kantor Satpol PP untuk memberikan keterangan terkait kenapa mereka masih berjualan di atas trotoar," kata Ricky.

Baca juga: Kebakaran rumah pastor di Kapuas renggut satu korban jiwa

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas Syahripin mengatakan razia dilaksanakna operasi ini dilakukan dalam rangka menindak lanjuti surat yang sudah disampaikan kepada pedagang, pemilik toko, pengola parkir dan pangkalan ojek.

"Kami tidak main-main dalam menegakkan Peraturan Daerah dan kami bersikap tegas kerena secara lisan dan tertulis sudah kami sampaikan, kami akan selalu memantau dan melakuan razia,” demikian Syahripin.

Baca juga: Potensi cuaca ekstrem di Kapuas masih harus diwaspadai

Baca juga: Wakil Bupati Kapuas minta FASI motivasi anak usia dini cinta Al-Quran