Oknum mahasiswa ditangkap karena diduga mencuri motor

id Oknum mahasiswa ditangkap karena diduga mencuri motor,Pencuri,Curanmor,mahasiswa curi motor,palangka raya

Oknum mahasiswa ditangkap karena diduga mencuri motor

Polisi menunjukkan barang bukti pencurian berupa satu unit sepeda motor yang dicuri pelaku, Sabtu (11/1/2020). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Palangka Raya (ANTARA) - Seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Palangka Raya Kalimantan Tengah berinisial AN (18) ditangkap polisi karena diduga mencuri sepeda motor di sebuah kampus pada Kamis (14/11/2019 lalu.

"Pelaku pencurian sepeda motor tersebut sudah kami amankan saat yang bersangkutan berada di Jalan G Obos XII Kota Palangka Raya Sabtu (11/1/20) sekitar pukul 16.30 WIB," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom, Minggu.

Gultom menjelaskan, pelaku yang sudah lama mereka incar itu diduga mencuri satu unit sepeda motor milik korban bernama Elien Feby (18). Saat itu sepeda motor tersebut diparkir tanpa terkunci stang di halaman Aula Utama Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kota Palangka Raya.

Dengan memanfaatkan kelengahan pemiliknya, pelaku dengan leluasa membawa kabur sepeda motor milik korban. Sepeda motor itu kemudian digunakan beraktivitas sehari-hari di 'Kota Cantik' tersebut.

"Dari tangan pelaku kami berhasil menyita satu unit sepeda motor hasil curian yang diakui milik korban. Mengenai alat bukti lainnya, penyidik kami masih melakukan pencarian," katanya.

Perwira berpangkat melati satu itu menambahkan, pelaku yang kini sudah mendekam di sel Mapolresta Palangka Raya akan diperiksa lebih lanjut. Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah ada korban lainnya serta kemungkinan jaringan sindikat pencurian kendaraan bermotor yang terlibat.

Sampai saat ini pria itu mengaku baru satu lokasi saja melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.

"Namun penyidik tidak mau percaya dengan pengakuan si pelaku, penyidik juga masih memeriksa dan mengembangkan perbuatan pelaku," bebernya.

Ditambahkan Gultom, pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polresta Palangka Raya, dikenakan Pasal 363 KUHPidana.

"Untuk ancaman hukuman penjara terhadap tersangka maksimal tujuh tahun penjara," tutupnya.