DPRD Palangka Raya apresiasi upaya Dishub tertibkan parkir liar

id DPRD Palangka Raya apresiasi upaya Dishub tertibkan parkir liar,Parkir liar,Palangka Raya

DPRD Palangka Raya apresiasi upaya Dishub tertibkan parkir liar

Petugas Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya menggembosi roda mobil yang diparkir di sisi Jalan Tambun Bungai depan RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya, Senin (13/1/2020). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya Wahid Yusuf mengapresiasi upaya Dinas Perhubungan kota setempat menertibkan parkir liar di sejumlah lokasi yang selama ini memicu terjadinya kemacetan di jalan umum.

"Kami sangat mengapresiasi upaya kinerja Dishub Kota Palangka Raya dalam menertibkan parkir liar, termasuk di Jalan Tambun Bungai depan RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya dalam beberapa hari ini," kata Yusuf di Palangka Raya, Senin.

Tindakan yang diambil Dinas Perhubungan tentunya tidak sembarangan. Mereka melakukan tindakan tegas tersebut berdasarkan peraturan daerah dan aturan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Sebelum melakukan penindakan terhadap kendaraan roda dua dan empat yang diparkir sembarangan, petugas juga sudah beberapa kali melakukan sosialisasi serta memberikan imbauan mengenai aturan tersebut, dengan memasang sejumlah spanduk dan pemberitahuan lainnya.

"Saya harapkan dengan adanya peraturan tersebut, masyarakat bisa menaati aturan itu, salah satunya agar jalan umum yang sering dilalui masyarakat tidak macet akibat adanya parkir sembarangan itu," katanya.

Politisi Partai Golkar itu berharap dengan adanya peraturan dan tindakan tegas tersebut, masyarakat 'Kota Cantik' terbiasa dengan penerapan aturan yang berlandaskan peraturan daerah dan undang-undang di negara kita itu.

"Saya yakin masyarakat akan mematuhi peraturan tersebut, karena Dishub juga sudah sangat serius melihat persoalan yang selama ini dibiarkan dan menjadi penyebab kemacetan," bebernya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan beserta anggotanya menindak kendaraan yang diparkir sembarangan dengan cara menggembosi roda kendaraan karena pihaknya juga sudah gencar memberitahukan kepada masyarakat melalui spansduk tentang aturan larangan parkir di tempat tersebut.

Tindakan tegas itu menindaklanjuti banyaknya keluhan warga selama ini karena ruas jalan tersebut sangat terganggu dengan adanya sejumlah kendaraan mobil yang parkir sembarangan sehingga membuat arus lalu lintas terganggu.