Penindakan parkir liar untuk memberi efek jera

id Penindakan parkir liar untuk memberi efek jera,Dinas Perhubungan,Palangka Raya

Penindakan parkir liar untuk memberi efek jera

Petugas Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya menggembosi ban mobil yang parkir sembarangan atau di Jalan Tambun Bungai, Senin (13/1/2020). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah menindak tegas mobil yang diparkir sembarangan untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi pengendara yang berani melanggar aturan.

"Tindakan yang kami berikan terhadap mobil yang parkir sembarangan yakni di mengusir paksa kalau ada pemiliknya, tarik paksa apabila tidak ada pemiliknya dan terakhir ban mobil kami gembosi," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan, Senin.

Tindakan tegas diantaranya dilakukan terhadap mobil yang diparkir sembarangan di Jalan Tambun Bungai depan RSUD dr Doris Sylvanus karena membuat arus lalu lintas terganggu selama ini.  

Alman menegaskan, mobil yang diberikan tindakan itu selama ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 287 Ayat 1 dan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 3 tahun 2016 tentang Retribusi Daerah.

Penindakan tegas itu bentuk komitmen pemerintah kota setempat untuk menegakkan aturan serta menindaklanjuti keluhan masyarakat terhadap hal itu.

"Tindakan itu dilakukan adalah menindak lanjuti keluhan warga setempat terhadap hal tersebut. Maka dari itu kami langsung gembosi ban mobil yang berani parkir sembarangan alias masuk badan jalan," ucapnya.

Supaya kawasan tersebut tidak lagi menjadi lokasi parkir liar, Dinas Perhubungan setempat juga sudah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit setempat untuk melarang pemilik mobil parkir di lokasi yang di maksud.

"Pokoknya saya tegaskan, mobil tidak boleh parkir di sepanjang jalan Tambun Bungai atau depan rumah sakit, baik di jalur sebelah kiri maupun sebelah kanan jalan tersebut," katanya.

Mantan Kepala Inspektorat Kota Palangka Raya tersebut berharap, dengan adanya upaya-upaya penindakan tegas seperti itu akan merubah kebiasaan masyarakat di daerah setempat, agar bisa memarkirkan mobilnya di luar badan jalan umum. Mobil yang diparkir di badan jalan umum sembarangan akan membuat persoalan di kawasan jalan raya.

"Penindakan nantinya bisa dikenakan sanksi tilang karena saat melaksanakan penertiban kami melibatkan anggota Satlantas Polresta Palangka Raya agar mereka jera," demikian Alman.