Polisi telusuri kasus penyimpangan rumah tahan gempa

id Polisi telusuri kasus penyimpangan rumah tahan gempa,penyimpangan rumah tahan gempa, rumah tahan gempa,Polres Lombok Utara

Polisi telusuri kasus penyimpangan rumah tahan gempa

Pembangunan rumah tahan gempa (RTG) baik jenis rumah instan sederhana sehat maupun rumah konvensional untuk 1.149 kepala keluarga kategori rusak berat telah rampung. ANTARA/Nirkomala/am.

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, menelusuri kerugian negara dalam kasus dugaan penyimpangan dana pembangunan rumah tahan gempa (RTG) yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Elyas Ericson di Mataram, Rabu, mengungkapkan bahwa penelusuran kerugian negara dalam kasus dugaan penyimpangan dana pembangunan RTG ini masih dilakukan secara mandiri.

"Karena ini masih penyelidikan, kita sekarang masih hitung sendiri. Nanti kalau sudah naik penyidikan, baru kita pakai ahli dari BPKP sama konstruksi," kata Elyas Ericson.

Karenanya, progres penyelidikan ini dikatakan masih dalam tahap pengumpulan data lapangan. Klarifikasi dengan pihak terkait, mulai dari pengurus kelompok masyarakat (pokmas) sampai kepada penerima bantuan juga masuk dalam agendanya.

"Ya kita hitung saja, laporannya yang ada sekarang berapa, terus pokmasnya berapa, di situ (setiap pokmas) ada berapa penerima, pastinya di sana ada kerugian. Ini lah yang menjadi tantangan beratnya," ujar dia.

Polres Lombok Utara dalam momentum percepatan pembangunan RTG pascagempa Lombok sudah menerima sejumlah laporan penyimpangan yang seluruhnya datang dari masyarakat.

Laporannya itu terkait dugaan penggelembungan jumlah material RTG dari Desa Malaka, Kecamatan Pemenang. Kemudian ada juga dugaan penipuan dalam realisasi pembangunan RTG di Kecamatan Kayangan dan adanya dugaan penyimpangan dana.

Bila dijumlahkan, ada empat laporan dugaan penyimpangan yang diterima Polres Lombok Utara. Seluruhnya tersebar di sejumlah desa yang ada di Kabupaten Lombok Utara.