Aparatur desa di Barito Selatan dibekali pengetahuan teknis penyusunan APBDes

id Aparatur desa di Barito Selatan dibekali pengetahuan teknis penyusunan APBDes,Barsel,Buntok,Dana desa,ADD,DD

Aparatur desa di Barito Selatan dibekali pengetahuan teknis penyusunan APBDes

Kabid administrasi dan kelembagaan desa pada Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Barito Selatan, Samsul Bahri. ANTARA/Bayu Ilmiawan

Buntok (ANTARA) - Aparatur desa di Kabupaten Barito Selatan Kalimantan Tengah akan diberi pelatihan sistem keuangan terbaru sebagai dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).



 



"Pelatihannya akan dilaksanakan di Palangka Raya yang bekerjasama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata Kepala Bidang Administrasi dan Kelembagaan Desa pada Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Barito Selatan Samsul Bahri di Buntok, Rabu.



Pelatihan tersebut sebagai dasar dan acuan bagi masing-masing desa dalam melakukan penyusunan APBDes tahun 2020 ini dengan menggunakan sistem terbaru.



Untuk itu Samsul Bahri berharap, setelah kepala desa dan aparatur desa mengikuti pelatihan tersebut, mereka nantinya dapat membuat APBDes sistem terbaru dengan secepatnya.



"Sebab dana desa yang akan ditransfer dari pusat pada Januari ini tidak bisa dicairkan apabila desa tidak memiliki APBDes, karena ini merupakan salah satu syarat utama dalam pencairan dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD)," ucap dia.



Menurut Samsul Bahri, selama ini desa di Barito Selatan sering mengalami keterlambatan dalam penganggaran. Kendala utamanya adalah terkait dengan penyusunan APBdes.



"Mudah mudahan dengan mengikuti pelatihan tersebut di Palangka Raya, mereka nantinya bisa dengan secepatnya menyusun APBDes untuk desanya masing-masing, sehingga pelaksanaan program pembangunan di desa bisa berjalan dengan baik dan tepat waktu," harapnya.



Pagu indikatif dana desa dan alokasi dana desa untuk masing-masing desa sudah disampaikan kepada pihak desa. Pagu indikatif tersebut sebagai acuan bagi desa dalam menyusun APBDes.



"Sementara untuk Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum terkait dengan jumlah pagu anggaran bagi masing-masing desa di Barito Selatan ini sedang dalam proses. Diharapkan setelah mereka mengikuti pelatihan jangan sampai lagi ada keterlambatan dalam menyusun APBDes 2020 ini," demikian Samsul Bahri.