Rampas kunci motor penunggak angsuran, debt collector dilaporkan ke polisi

id debt collector,Rampas kunci motor penunggak angsuran, debt collector dilaporkan ke polisi

Rampas kunci motor penunggak angsuran, debt collector dilaporkan ke polisi

Ilustrasi debt collector. (Foto sekedarcatatan.net)

Jakarta (ANTARA) - Reymond Purba, seorang pegawai swasta, melaporkan oknum penagih utang (debt collector) ke Kepolisian Sektor Metro Tanah Abang karena kunci sepeda motornya diambil paksa saat sedang berkendara di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Kejadiannya pukul 08.00 WIB, jadi awalnya sebelum dirampas dia sempat mepet. Cuma saya cuekin, nah dia kesal kayaknya lalu memaki saya. Ada sebutin kata- kata kotor," kata Reymond saat dihubungi, Kamis.

Raymond akhirnya menanggapi. "Kalau benar orang leasing, ayo ke kantor polisi, tapi ternyata dia mundurin motor, boncengan sama temennya terus main rampas gitu kuncinya,"  katanya.

Baca juga: Ini modus baru perampasan mobil menyaru "debt collector"

Ia sempat berteriak di tengah jalan itu meminta pertolongan.  Namun lalu lintas yang lengang membuat kedua oknum yang mengaku berasal dari perusahaan leasing itu lolos dan tidak dapat dikejar.

Reymond mengaku memang memiliki utang kepada salah satu perusahaan leasing motor selama 3 bulan. Namun hal tersebut sudah dikomunikasikan kepada pihak leasing bahwa ia akan melunasinya pada akhir bulan ini.

"Rencananya akhir bulan mau saya bayar lunas. Tapi belum akhir bulan udah kayak gitu," kata Reymond.

Laporan Raymond diterima oleh Polsek Metro Tanah Abang dengan Tanda Bukti Lapor bernomor 033/K/I/2020/SEK TRO TA.

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan pihaknya akan menyelidiki kasus perampasan kunci motor yang dialami oleh Reymond.

"Saya minta Kanit Reskrim untuk menyelidiki dan memproses pelaku," kata Jauhari saat dihubungi.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Kompol Supriadi mengatakan perampasan yang dilakukan oleh kedua oknum pegawai leasing itu menyalahi aturan.

"Tidak boleh begitu, itu kan ada ketentuannya sekarang. Sebelum ada keputusan tetap dari pengadilan, leasing tak boleh seenaknya mengambil kendaraan orang lain," kata Supriadi.

Supriadi mengatakan kedua oknum dari perusahaan pembiayaan (leasing) itu dapat terancam hukum pidana dengan pasal pencurian atau pemerasan.