Praktisi hukum nilai adanya dugaan pembiaran penggunaan handphone di Lapas Palangka Raya

id Lapas Palangka Raya,dugaan pembiaran penggunaan handphone di Lapas Palangka Raya,Praktisi hukum nilai adanya dugaan pembiaran penggunaan handphone di

Praktisi hukum nilai adanya dugaan pembiaran penggunaan handphone di Lapas Palangka Raya

Praktisi Hukum Kalteng Antonius Kristanto menanggapi persoalan narapidana yang bisa gunakan handpone dan melancarkan aksi penipuan terhadap puluhan warga beberapa waktu lalu. (ANTARA/Adi Wibowo).

Palangka Raya (ANTARA) - Praktisi Hukum Kalimantan Tengah Antonius Kristanto mengatakan, bahwa pihaknya menduga adanya pembiaran penggunaan telepon seluler oleh oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Palangka Raya bagi para narapidana yang ada di daerah itu.

"Patut diduga pengawas di Lapas melakukan pembiaran mengenai hal itu, karena yang namanya narapidana tidak diperbolehkan memiliki telepon seluler," kata Antonius Kristanto di Palangka Raya, Jumat.

Sebelumnya, seorang narapidana Lapas Klas IIA Palangka Raya berinisial EP (26) diduga menipu sekitar 70 orang di sejumlah daerah di Indonesia dan luar negeri menggunakan akun media sosial seorang anggota TNI bertugas di Medan Sumatera Utara yang berhasil diretasnya dari dalam penjara dengan bermodal sebuah telepon selular.

Antonius mengungkapkan, dengan adanya aksi penipuan yang dilakukan seorang narapidana apalagi kasus penipuan tersebut jumlahnya cukup besar yakni Rp500 juta dan sekitar 70 orang, ia pun berpendapat tidak menutup kemungkinan dalam hal pembiaran penggunaan handphone yang dilakukan narapidana bisa secara bebas.

"Kami berharap Kementerian Hukum dan HAM Kalteng segera menindak tegas apabila memang ada keterlibatan oknum anggota sipir. Kemudian pemeriksaan rutin juga perlu dilakukan," kata Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalteng itu.

Baca juga: Bermodal ponsel dari dalam penjara napi ini diduga tipu 70 orang

Dia menerangkan, semua kegiatan di Lapas tentunya menjadi tanggung jawab sipir yang saat itu bertugas. Penegak hukum harus mengusut tuntas jika ada keterlibatan sipir dalam hal itu. Terlebih ada transfer uang korban penipuan ke rekening oknum anggota sipir.

"Sebenarnya itu sudah masuk ranah pidana, apabila setiap kali penarikan uang hasil penipuan, sipir juga ikut menikmati uang tersebut," bebernya.

Di lain pihak, Kepala Divisi Pemasyarakatan di Kemenkumham Kalteng Hanibal saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengatakan, sebenarnya pihaknya juga sudah rutin melakukan pengawasan dengan merazia secara dadakan di setiap kamar narapidana.

Baca juga: Seorang remaja di Kapuas dicabuli 7 kali hingga hamil 5 bulan oleh mantan napi

Bahkan apabila ada kedapatan sipir yang bertugas saat itu bisa dikenakan sanksi, sesuai dengan kesalahannya apalagi sampai terlibat dalam persoalan tersebut.

"Walaupun tidak ada temuan seperti itu, kami juga rutin melakukan razia ke kamar tahanan untuk menseterilkan benda-benda terlarang yang masuk ke dalam kamar tahanan," ucap Hanibal.

Dengan adanya kejadian tersebut, pihaknya juga sudah mengintruksikan agar setiap petugas Lapas dan Rutan untuk memperketat penjagaan serta memeriksa dengan teliti benda-benda yang masuk ke dalam penjara.

Hal tersebut sebenarnya juga sudah dilakukan, hanya saja ada cara oknum-oknum orang yang tidak bertanggung jawab.

"Semoga saja kejadian serupa kedepannya, tidak akan terulang lagi," pungkasnya.

Baca juga: Seorang napi menikah dalam Lapas Muara Teweh