Warga Banyuwangi terancam pidana 5 tahun, akibat tak sengaja tembak teman hingga tewas

id tak sengaja tembak teman hingga tewas,Jember,Warga Banyuwangi terancam pidana 5 tahun,Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal

Warga Banyuwangi terancam pidana 5 tahun, akibat tak sengaja tembak teman hingga tewas

Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal membawa barang bukti senapan angin yang melukai korban dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember. (ANTARA/ Zumrotun Solichah)

Jember (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Jember menetapkan status tersangka terhadap SA (29), warga Kabupaten Banyuwangi, yang tidak sengaja menembak temannya sendiri M Irfan (26) hingga tewas saat mencoba senapan angin model baru yang akan dibelinya dari MA (65), di Desa Garahan, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Insiden tersebut terjadi saat mereka mengecek senapan angin yang akan dibelinya dari MA di Desa Garahan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember," kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jember belum lama ini.

Menurutnya, korban awalnya datang bersama-sama dengan tersangka SA, Slamet, dan Muzamil Husein ke rumah MA untuk mengambil pesanan senapan angin jenis BJ Hunter. Kemudian MA mengeluarkan dua senapan angin jenis Mars Gun.

"Sebenarnya MA sudah mengingatkan kepada korban dan tersangka agar berhati-hati karena senapan angin tersebut sudah terisi peluru yang siap diletuskan," ujarnya.

Saat itu, tersangka SA akan menyandarkan senapan angin yang dipegangnya, kemudian senjata tersebut hendak jatuh dan membuat terkejut, sehingga secara tidak sengaja pelatuk senjata itu tertekan jari telunjuk SA yang masih memegang pelatuk senapan angin hingga mengenai korban.

"Korban sempat dibawa ke puskesmas terdekat, namun M Irfan meninggal dunia sebelum masuk ke puskesmas karena letusan itu mengenai pipi hingga menyebabkan darah keluar dari kelopak mata kanan," katanya lagi.

Alfian menjelaskan, tersangka SA ditahan dan dijerat dengan pasal 359 KUHP, karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Barang bukti yang diamankan di antaranya satu pucuk senapan angin merek Mars Gun kaliber 4,5 mm, satu lembar surat kepemilikan senapan angin Mars Gun yang belum diisi data kepemilikan, dan satu klip plastik yang berisi peluru senapan angin kaliber 4,5 mm yang berjumlah 100 butir," ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penggunaan benda-benda yang berbahaya seperti senapan angin penggunaannya seharusnya berada di ruang terbuka dan harus hati-hati, bukan di ruang sempit dan tertutup, serta harus jauh dari kerumunan masyarakat dengan memperhatikan keamanan keselamatan.