Puluhan bandit berhasil diringkus selama dua pekan

id Puluhan bandit berhasil diringkus selama dua pekan,Surabaya ,bandit,Trunoyudo Wisnu Andhiko

Puluhan bandit berhasil diringkus selama dua pekan

Para tersangka dan barang bukti kejahatan hasil tangkapan Polrestabes Surabaya selama dua pekan di awal tahun 2020. (ANTARA FOTO/ Didik Suhartono)

Surabaya (ANTARA) - Aparat kepolisian meringkus puluhan bandit atau pelaku kejahatan yang beraksi di seluruh wilayah Kota Surabaya selama dua pekan terakhir di awal tahun, terhitung 1 - 14 Januari.

"Hari ini seluruh jajaran kepolisian resor di Kepolisian Daerah Jawa Timur merilis hasil tangkapan kejahatan selama dua pekan di awal tahun 2020. Di Surabaya terdapat puluhan pelaku kejahatan yang berhasil ditangkap," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Trunoyudo Wisnu Andhiko saat konferensi pers di Surabaya, Jumat.

Terdapat dua kepolisian resor (Polres) di Kota Surabaya. Truno merinci Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya bersama segenap kepolisian sektor jajarannya selama dua pekan terakhir mengungkap 56 kasus kejahatan dengan menangkap 62 pelaku yang semuanya telah ditetapkan tersangka.

Para tersangka terdiri dari 31 pelaku pencurian dengan pemberatan, 11 pelaku pencurian dengan kekerasan, 16 pelaku pencurian sepeda motor, seorang pelaku prostitusi, seorang pelaku perkara tanah dan dua orang pelaku perkara penggelapan.

Berbagai barang bukti turut diamankan, di antaranya berupa 11 unit mobil dari perkara penggelapan.

"Kami mengapresiasi hasil tangkapan Polrestabes Surabaya. Salah satunya berhasil mengembalikan barang bukti  11 unit mobil dari perkara penggelapan kepada masing-masing pemiliknya," ucap AKBP Truno.

Sedangkan Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya selama dua pekan terakhir mengungkap 10 perkara kejahatan dengan menangkap 13 pelaku yang semuanya telah ditetapkan tersangka.

Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum mengungkap dari 13 tersangka, empat di antaranya merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

"Kasus curanmor memang mendominasi dari 10 perkara yang kami tangani selama dua pekan terakhir," katanya.

Dari 10 perkara tersebut, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan barang bukti kejahatan berupa enam unit sepeda motor, lima buah sepeda angin, uang tunai Rp7 juta, dua unit telepon seluler dan sebuah kunci T.