Polisi tangkap seorang narapidana di Kapuas

id Polres kapuas, kapuas, pulang pisau, narapidana, narkoba, pengedar, obat-obatan terlarang, narkotika, seledryl

Polisi tangkap seorang narapidana di Kapuas

Pelaku Andik Sumartin alias Wandi (27). (ANTARA/Ho-Satres Narkoba Polres Kapuas)

Kuala Kapuas (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, Kalimantan Tengah berhasil mengamankan sebanyak 738 butir obat jenis seledryl siap edar di tangan seorang narapidana Andik Sumartin alias Wandi (27) di Kamar C4 Blok C Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kuala Kapuas, Sabtu (18/1).

"Berawal dari laporan yang diterima, telah diamankan seseorang bernama Umberson yang diduga sedang mabuk obat jenis seledryl dan setelah diintrogasi, ia mengaku membeli obat tersebut dari Wandi," kata Kasat Narkoba Polres Kapuas Iptu Suherman di Kuala Kapuas, Minggu.

Setelah dilakukan penggeledahan di kamar pelaku, ditemukan 38 plastik klip yang berisi obat jenis seledryl dengan jumlah 738 butir dan sebanyak 122 plastik klip kosong yang diduga untuk membungkus obat tersebut guna diedarkan di dalam Rutan Kapuas.

Setelah mendapatkan barang bukti tersebut, Wandi mengaku barang itu adalah miliknya, sehingga ia langsung pihaknya amankan ke Polres Kapuas guna diproses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku telah melakukan tindak pidana undang-undang kesehatan yakni mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

"Dikenakan dalam pasal 197 Junto Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan, dengan ancaman selama 15 tahun penjara," terang Suherman.

Pelaku Wandi sendiri, tambahnya, merupakan narapidana dalam kasus pencurian dan kekerasan (curat) dengan vonis hukuman dua tahun penjara. Saat ini ia sudah menjalani kurungan selama 1 tahun 3 bulan di Rutan Kelas II B Kuala Kapuas tersebut.

"Pelaku Wandi merupakan warga Desa Bawan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau dan merupakan seorang narapidana kasus curat,"sebutnya.