Jangan ada pembiaran terhadap ASN langgar aturan, kata Bupati Bartim

id Pemkab bartim, bartim, barito timur, tamiang layang, opd, pengelola keuangan, perangkat daerah, kecamatan, dusun timur, bupati bartim, ampera ay mebas

Jangan ada pembiaran terhadap ASN langgar aturan, kata Bupati Bartim

Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas menyerahkan penghargaan kepada pemenang terbaik III pengelola keuangan belanja langsung bagi OPD termasuk kecamatan dan kelurahan kepada Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Kecamatan Dusun Timur Burhan di Tamiang Layang, Jumat, (17/1/2020). (ANTARA/Habibullah)

Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah Ampera AY Mebas menegaskan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) beserta jajaran, agar melaksanakan penyerapan anggaran secara terukur dan terencana, sehingga penyerapan tahun 2020 bisa berjalan maksimal.

"Terutama kepada pejabat-pejabat baru yang dilantik agar segera menyesuaikan dengan tugas barunya," katanya di Tamiang Layang, Minggu.

Para bendahara agar melaksanakan penyerapan anggaran, baik berkaitan Uang Persedian (UP), Ganti Uang (GU) maupun Belanja Langsung (LS).

Menurutnya, agar semua bisa dilakukan secara terukur dan terencana bisa dimulai dari perencanaan, administrasi dan pekerjaan hingga keuangannya yang pada setiap bulannya sudah ada rencana kegiatan program yang akan dilaksanakan.

Dalam percepatan serapan anggaran tahun 2020, pengaturan proses UP, GU dan LS harus teratur sehingga tertib administrasi sesuai metode keuangan.

"Untuk penyerapan anggaran jangan berharap pada TU saja, tapi bagaimana bisa juga beriringan dengan UP dan LS," jelas Ampera.

Para pejabat yang menandatangani pakta integritas antara kepala OPD dengan Bupati Barito Timur agar disiplin dan bisa bekerja profesional dan maksimal. Jika gagal, maka bisa diberhentikan dari jabatannya dan sebaliknya, jika berprestasi maka akan diberikan penghargaan.

Kepala OPD diharapkan bisa memberikan contoh kinerja sebagai seorang abdi negara yang baik kepada bawahannya dalam melaksanakan tugas.

"Jika ada bawahan yang tidak disiplin, maka wajib bagi seorang atasan memberikan teguran kepada bawahannya, bahkan sanksi baik berupa teguran secara lisan, teguran tertulis hingga sanksi administrasi," tegasnya.

Ia juga meminta agar kepala OPD dan jajaran yang sudah dipercaya memegang jabatan, tidak melakukan pembiaran jika mengetahui ada bawahannya yang tidak menaati kode etik dan disiplin dalam bekerja.

Pembiaran akan menciptakan virus malas yang bisa menular dari satu ASN kepada ASN lainnya. Tanpa ada tindakan, maka akan terus menerus terjadi pembiaran dan bisa berdampak negatif pada proses pelayanan publik.

"ASN wajib menghormati dan menaati kode etik ASN dan disiplin ASN sebagaimana Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 disiplin pegawai negeri sipil. Kalau ada yang melanggar, tegur," ungkapnya di sela kegiatan kerjanya.