Tiga pengedar sabu ditangkap saat transaksi narkoba
Muara Teweh (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangkap tiga orang pelaku di Muara Teweh yang diduga sering menjual narkoba jenis sabu di daerah setempat.
"Ketiga pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti 15 paket sabu seberat 5,85 gram," kata Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba Iptu Adhy Heriyanto di Muara Teweh, Rabu.
Tiga pelaku itu Basuki Rahman alias Ibas (37) warga Jalan Flores RT 18 Muara Teweh, Anugrah Pratama (24) warga Jalan Langsat RT 05 dan Hendra (38) warga Jalan Imam Bonjol RT 26.
Para pelaku ditangkap di sebuah barak yang ditempati pelaku Hendra di Jalan Imam Bonjol RT 26 Muara Teweh pada Selasa (21/1) sekitar pukul 23.30 WIB.
Pada malam tersebut ketiga pelaku memang sedang melakukan transaksi jual beli narkoba, saat dilakukan penggeledahan ditemukan masing-masing paket plastik bening yang berisi sabu.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan di ruang tamu dalam barak, polisi menemukan sejumlah barang bukti selain sabu, juga seperangkat alat hisap sabu (bong), timbangan digital, dua bungkus plastik klip bening, monitor CCTV, sendok takar.
"Disamping itu dompet kecil warna merah tua,dompet kecil warna coklat mrek diboli san handphone merk Redmigo warna hitam, kompor sabu, uang tunai Rp200.000 dan pipet kaca," katanya.
Tersangka Hendra, Basuki dan Anugrah pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) huruf e Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku pengedar dan bandar lainnya bisa tertangkap," ujarnya.
"Ketiga pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti 15 paket sabu seberat 5,85 gram," kata Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba Iptu Adhy Heriyanto di Muara Teweh, Rabu.
Tiga pelaku itu Basuki Rahman alias Ibas (37) warga Jalan Flores RT 18 Muara Teweh, Anugrah Pratama (24) warga Jalan Langsat RT 05 dan Hendra (38) warga Jalan Imam Bonjol RT 26.
Para pelaku ditangkap di sebuah barak yang ditempati pelaku Hendra di Jalan Imam Bonjol RT 26 Muara Teweh pada Selasa (21/1) sekitar pukul 23.30 WIB.
Pada malam tersebut ketiga pelaku memang sedang melakukan transaksi jual beli narkoba, saat dilakukan penggeledahan ditemukan masing-masing paket plastik bening yang berisi sabu.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan di ruang tamu dalam barak, polisi menemukan sejumlah barang bukti selain sabu, juga seperangkat alat hisap sabu (bong), timbangan digital, dua bungkus plastik klip bening, monitor CCTV, sendok takar.
"Disamping itu dompet kecil warna merah tua,dompet kecil warna coklat mrek diboli san handphone merk Redmigo warna hitam, kompor sabu, uang tunai Rp200.000 dan pipet kaca," katanya.
Tersangka Hendra, Basuki dan Anugrah pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) huruf e Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku pengedar dan bandar lainnya bisa tertangkap," ujarnya.