Tiga pengedar sabu ditangkap saat transaksi narkoba

id narkoba muara teweh,pengedar sabu,polres barito utara,sabu muara teweh,barut

Tiga pengedar sabu ditangkap saat transaksi narkoba

Tersangka Hendra (tengah), Basuki (kanan) dan Anugrah memperlihatkan barang bukti sabu diruang Satresnarkoba Polres Barito Utara di Muara Teweh, Rabu (22/1/2020).ANTARA/HO-Satresnarkoba Polres Barito Utara

Muara Teweh (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangkap tiga orang pelaku di Muara Teweh yang diduga sering menjual narkoba jenis sabu di daerah setempat.

"Ketiga pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti  15 paket sabu seberat 5,85 gram," kata Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma   melalui Kasat Narkoba Iptu Adhy Heriyanto di Muara Teweh, Rabu.

Tiga pelaku itu Basuki Rahman alias Ibas (37) warga Jalan Flores RT 18 Muara Teweh, Anugrah Pratama (24) warga Jalan Langsat RT 05 dan Hendra (38) warga Jalan Imam Bonjol RT 26.

Para pelaku ditangkap di sebuah barak yang ditempati pelaku Hendra di Jalan Imam Bonjol RT 26 Muara Teweh pada Selasa (21/1) sekitar pukul 23.30 WIB.

Pada malam tersebut ketiga pelaku memang sedang melakukan transaksi jual beli narkoba, saat dilakukan penggeledahan ditemukan masing-masing  paket plastik bening  yang berisi sabu.

Saat dilakukan penggeledahan  badan dan di ruang tamu dalam barak, polisi menemukan sejumlah barang bukti  selain sabu, juga seperangkat alat hisap sabu (bong), timbangan digital, dua bungkus plastik klip bening, monitor CCTV, sendok takar.

"Disamping itu dompet kecil warna merah tua,dompet kecil warna coklat mrek diboli san handphone merk Redmigo warna hitam, kompor sabu, uang tunai Rp200.000 dan pipet kaca," katanya.

Tersangka Hendra, Basuki dan Anugrah  pasal 112 ayat (1)  dan pasal 114 ayat (1) huruf e Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku pengedar dan bandar lainnya bisa tertangkap," ujarnya.