Salahgunakan visa, wartawan asal Amerika terancam penjara lima tahun

id kalimantan tengah,kalteng,wartawan asal amerika dipenjara, imigrasi palangka raya,wartawan mongabay

Salahgunakan visa, wartawan asal Amerika terancam penjara lima tahun

Kasubsi Intelejen dan Penyidik Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya M Syukran (kedua kanan), didampingi pejabat lainnya di instansi terkait menunjukkan dua alat bukti yang berhasil diamankan pihaknya, Rabu (22/1/20). (ANTARA/Adi Wibowo).

Palangka Raya (ANTARA) - Penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, menetapkan Philip Jacobson (30), wartawan Mongabay.com warga negara Amerika Serikat sebagai tersangka, karena melakukan tindak pidana penyalagunaan visa.

Visa tersebut izinnya untuk kunjungan bisnis dan kunjungan keluarga namun faktanya melakukan kegiatan jurnalistik, kata Kasubsi Intelijen dan Penyidik Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya M Syukran saat press rilis di Palangka Raya, Rabu.  

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan kelas IIA Kota Palangka Raya. Dia dikenakan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta," tambah dia.

Dikatakan sebelum dilakukan penahanan, Senin (16/12/2019), Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan dan kegiatan orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik di kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

Di mana warga negara Amerika itu meliput saat ada agenda audiensi dengan para wakil rakyat di DPRD Kalteng dengan solidaritas peladang tradisional di provinsi setempat.

Kemudian pada  17 Desember 2019 hasil dari pengawasan orang asing petugas Imigrasi berhasil mengamankan paspor warga negara Amerika Serikat atas nama Philip Jacobson. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ternyata yang bersangkutan diduga melakukan kegiatan tindak pidana Keimigrasian.

"Yakni, orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin  tinggal yang diberikan kepadanya," kata Syukran.

Selanjutnya, sambung penyidik kantor Imigrasi Palangka Raya itu, pada  3  Januari 2020 pihaknya menaikan statusnya dari administratif keimigrasian, menjadi status penyidikan tindak pidana keimigrasian.

Bahkan dalam penyidikan itu, petugas juga berhasil mengamankan dua alat bukti yang cukup pada Selasa (21/1), sehingga orang asing tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Yang bersangkutan ditangkap di Kota Palangka Raya, kemarin. Saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Klas II A Palangka Raya selama 20 hari, sembari menyelesaikan penyidikannya," ungkapnya.

Pihak Imigrasi juga mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak ada mengurangi sedikitpun hak-hak orang asing tersebut. Bahkan dia selama dalam penyidikan juga akan didampingi oleh kuasa hukumnya.

Tidak hanya itu, ditegaskan pihak Imigrasi bahwa pihaknya dalam penanganan perkara tersebut betul-betul secara proposional dan tidak mengkriminalisasikan seorang jurnalis.

Baca juga: 6 wartawan alami kecelakaan laut akibat diterjang gelombang dan angin

"Yang jelas apa yang kami lakukan ini sesuai dengan aturan dan tugas kami. Tidak ada sangkut pautnya kita ingin menghalangi media asing masuk ke Kalteng, yang jelas penindakan ini sesuai aturan," demikian Syukran.

Terpisah, Kuasa Hukum Philip Jacobson, Aryo Nugroho mengatakan pihaknya sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh penyidik Keimigrasian Kota Palangka Raya menahan yang bersangkutan.

Apalagi selama ini yang bersangkutan selalu koperatif ketika dimintai informasi mengenai dirinya serta kegiatannya saat berada di Kota Palangka Raya dan aktif.

"Yang jelas kami juga selalu menghormati proses hukum yang berlaku saat ini," ungkap Aryo Nugroho.

Berdasarkan informasi di lapangan dalam beberapa hari ini kekasihnya Philip Jacobson yang menerima informasi tersebut, akan bertolak dari Malaysia menuju Kota Palangka Raya untuk menjenguknya di mana dia ditahan.

"Ya kabarnya pacarnya akan menjenguk Philip Jacobson. Saat ini kondisinya juga cukup baik," demikian Aryo.

Baca juga: Enam wartawan istana selamat, peralatan liputan hilang saat kapal tenggelam

Baca juga: Dewan Pers minta polisi tindak tegas pengeroyokan wartawan ANTARA

Baca juga: Kapal yang ditumpangi wartawan Istana terbalik dihantam ombak