Usia pensiun TNI akan dinaikkan menjadi 58 tahun

id Usia pensiun TNI ,Presiden RI Joko Widodo ,Usia pensiun TNI akan dinaikkan menjadi 58 tahun

Usia pensiun TNI akan dinaikkan menjadi 58 tahun

Presiden Joko Widodo (kanan) memberikan arahan saat pembukaan Rapat Pimpinan (Rapim) Kementerian Pertahanan, TNI dan Polri di Kantor Kemhan, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Rapim Kemhan, TNI dan Polri Tahun 2020 mengusung tema "Pertahanan Semesta Yang Kuat, Menjamin Kelangsungan Hidup NKRI". ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras.

Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo akan menaikkan usia pensiun anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi 58 tahun dari 53 tahun yang berlaku saat ini.

Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan pada Rapat Pimpinan Jajaran Kemenhan, TNI, dan Polri di Lapangan Bhinneka Tunggal Ika Kemenhan Jakarta, Kamis, menyebutkan usia pensiun anggota TNI diatur berdasar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Pasal 53 UU itu menyebutkan prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi juga meminta adanya rencana strategis meningkatkan kesejahteraan prajurit.

Baca juga: Tim gabungan TNI-Polri lumpuhkan hingga tewaskan anggota KKB

"Ini baik menyangkut penyediaan perumahan, kesehatan, dan tunjangan kinerja," kata Jokowi.

Ia mengapresiasi prajurit yang bertugas di daerah tersulit seperti di perbatasan.

"Saya beberapa waktu lalu ke Natuna, ada markas TNl, kompleks perumahan, yang jelas pemerintah terus berusaha meningkatkan kesejahteraan prajurit dan pensiunan TNI," kata Jokowi.

Baca juga: PT Asabri jamin uang prajurit TNI dan Polri aman

Baca juga: TNI AU terbangkan Empat F-16 patroli di wilayah Natuna

Baca juga: 10 anggota TNI-Polri meninggal kontak tembak dengan KKB sepanjang 2019