Tamiang Layang (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Barito Timur Kalimantan Tengah siap menindaklanjuti laporan karyawan terkait perselisihan hubungan industrial seperti masalah gaji maupun pemutusan hubungan kerja.
"Dasar Disnakertrans menindaklanjuti yakni laporan. Untuk itu, diharapkan karyawan yang mendapat permasalahan terkait gaji yang tidak sesuai maupun PHK (pemutusan hubungan kerja) agar segera melaporkan ke Disnakertrans Barito Timur," kata Kepala Disnaker Barito Timur Darius Adrian di Tamiang Layang, Jumat.
Menurut Darius, jika tidak dilaporkan ke Disnakertrans Barito Timur maka dianggap permasalahan masih tahap internal di lingkup perusahaan.
Terkait permasalahan PHK maupun gaji, Disnakertrans Barito Timur telah menyampaikan imbauan dan sosialisasi ke pihak perusahaan dan secara umun.
Ditambahkan Darius, dalam beberapa tahun terakhir sudah ada beberapa kasus perselisihan hubungan industrial yang ditangani hingga tuntas.
"Kita akan tangani secara profesional. Saat ini sudah ada Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang membuka ruang koordinasi antara pemerintah, perusahaan, karyawan dan masyarakat untuk membuat kebijakan-kebijakan," katanya.
LKS Tripartit juga dapat mencari solusi dari permasalahan-permasalahan yang terjadi, baik permasalahan antara pekerja dengan pihak perusahaan.
Selain itu, LKS Tripartit nantinya akan membuat rumusan kebijakan, sehingga dapat meminimalisir persoalan yang terjadi antara serikat pekerja atau pekerja dengan pengusaha maupun pekerja dan perusahaan dengan masyarakat.
LKS Tripartit diyakini dapat mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan dan bermartabat sehingga akan tercipta ketenangan kerja dan usaha.
Pekerja dan perusahaan diimbau bersama-sama menjaga suasana kerja yang kondusif. Jika terjadi permasalahan diharapkan penyelesaiannya mengutamakan musyawarah mufakat karena tidak semua permasalahan harus diselediseles di pengadilan, melainkan sangat bagus jika bisa diselesaikan melalui musyawarah mufakat sehingga perusahaan kembali berjalan dengan baik.
"Dengan adanyaLKS Tripartit, pihak perusahan harus mengedepankan standar ketenagakerjaan internasional untuk memajukan dan mencari kesempatan untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan produktif, dalam kondisi yang aman dan bermartabat," demikian Darius.
Berita Terkait
Ketua DPRD: Pokir merupakan aspirasi masyarakat yang di tampung dewan
Kamis, 28 Maret 2024 21:37 Wib
Barut paparkan pembangunan pada rakor optimalisasi pemerintahan
Kamis, 28 Maret 2024 21:23 Wib
Pensiunan PNS Barito Utara ini akui Program JKN banyak manfaat
Kamis, 28 Maret 2024 16:35 Wib
Barito Utara tetapkan zakat fitrah Rp37.500 sampai Rp65.000/jiwa
Kamis, 28 Maret 2024 16:06 Wib
Pemkab Barito Timur dapat kouta 2.777 formasi CASN pada tahun 2024
Rabu, 27 Maret 2024 22:15 Wib
Perusahaan di Barito Utara diminta bayar THR H-7
Rabu, 27 Maret 2024 15:57 Wib
THR PNS Barito Utara cair pada 2 April
Rabu, 27 Maret 2024 13:16 Wib
Penjabat Bupati Bartim serahkan SK kepada ratusan PPPK
Selasa, 26 Maret 2024 16:15 Wib