BPJS Ketenagakerjaan Barut sosialisasikan program tertib administrasi

id bpjs ketenagakerjaan,barito utara,disnakertranskop ukm,sosialisasi

BPJS Ketenagakerjaan Barut sosialisasikan program tertib administrasi

KCP BPJS Ketenagakerjaan Barito Utara Andryanda Damayanta saat memberikan materi terkait manfaat dari BPJS ketenagakerjaan, di Muara Teweh, Kamis (23/1/2020).ANTARA/HO

Muara Teweh (ANTARA) - Kantor Cabang Perintis (KCP) BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM setempat menggelar kegiatan sosialisasi tertib administrasi dan kenaikan manfaat.

Sosialisasi ini khususnya untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Pensiun (JP) dilingkup perusahaan dan perorangan, di Muara Teweh, Kamis.

Kegiatan ini dibuka KadisnakertransKop dan UKM melalui Seksi Hubungan Industrial Ketenagakerjaan Hudius Hindu dan dihadiri KCP BPJS Ketenagakerjaan Barito Utara Andryanda Damayanta, pihak perusahaan seperti TSP, PT MBLE, PT MB, PT Perusda, PT BAK, PT Joloy Mosak, PT KTC, PT Pada Idi, PT MPG, PT MEE, PT BIMA, PT Austral Byna.

Seksi Hubungan Industrial Ketenagakerjaan Hudius Hindu mengatakan bahwa perubahan PP 82 Tahun 2019 itu memberikan manfaat yang sangat baik, kalau dibandingkan dengan PP 44 Tahun 2016. 

"Pada intinya PP 82 tahun 2019 tersebut baik bagi pekerja maupun ahli waris yang mendatangkan manfaat,” kata Hudius.

Ia juga menyebutkan pembangunan sumber daya manusia (SDM) khususnya tenaga kerja itu mempunyai tugas. Pemerintah dalam hal ini, Disnakertran selalu memberi perlindungan kepada pekerja dan warganya, apabila terjadi kasus-kasus kecelakaan kerja.

KCP BPJS Ketenagakerjaan Barito Utara Andryanda Damayanta menjelaskan bahwa sosialisasi ini terkait dengan kenaikan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan. Terutama tenaga kerja dan jaminan kematian yang diatur dalam UU BPJS nomor 24 tahun 2011, tentang Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun (JP).

Dikatakannya, BPJS memang naik tanpa menaikan iuran dan itu pun tetap manfaatnya yang sangat luar biasa. Yang manfaat naik itu ada pada beasiswa, naik dari Rp12 juta menjadi Rp174 juta.

“Diharapkan dengan sosialisasi ini, para pemberi kerja di Kabupaten Barito Utara khususnya, lebih terpacu untuk mendaftar menjadi perserta BPJS Ketenagakerjaan. Padahal memang masih banyak perusahaan yang belum sadar untuk mendaftarkan tenaga kerjanya, baik itu perusahaanya maupun tenaga kerjanya kedalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Andryanda.