Dua perwira diduga terima Rp5 miliar dari penerimaan calon Bintara Polri

id Kasus suap calon Bintara hingga Rp300 juta, dua perwira Polri ini di sel,Kasus suap calon Bintara ,Polri,Perwira Polri,penerimaan calon Bintara Polri

Dua perwira diduga terima Rp5 miliar dari penerimaan calon Bintara Polri

Sebanyak 189 orang calon siswa Bintara Polri TA 2019 menjalani pemeriksaan kesehatan awal sebelum mengikuti pendidikan Diktuba Polri 2019. (ANTARA/Gunawan Wibisono)

...keduanya disangkakan menerima uang gratifikasi sebesar Rp5 Miliar lebih dari 12 calon siswa bintara Polri
Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Palembang menerima dua tersangka kasus dugaan suap total Rp5 Miliar dalam proses penerimaan calon siswa bintara Polri pada saat tes kesehatan dan psikologi.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Palembang, Dede M Yasin, Rabu, mengatakan kedua tersangka yakni inisial Kombes Pol SP dan AKBP SY dilimpahkan penyidik Mabes Polri ke Kejaksaan Agung melalui Kejari Palembang.

"Kedua tersangka ini merupakan hasil penyidikan Mabes Polri dan keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Pakjo Palembang," ujar Dede.

Kombespol SP merupakan mantan Kabiddokkes Polda Sumsel dan AKBP SY merupakan perwira aktif sekretaris tim Rikkes Polda Sumsel, keduanya disangkakan menerima uang gratifikasi sebesar Rp5 Miliar lebih dari 12 calon siswa bintara Polri.

Modus yang dijalankan kedua tersangka yakni menerima sejumlah uang dari calon siswa bintara yang tengah mengikuti tes kesehatan dan psikologi, kisaran uang yang diterima Rp250 juta hingga Rp300 juta per kepala dengan jaminan akan lulus.

Baca juga: Seorang Jenderal 'jamin' bisa luluskan masuk polisi berhasil diamankan

Dalam berkas perkara yang diserahkan, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A dan atau Pasal 5 ayat (2) huruf a dan atau pasal 11 dan atau pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 13 Undang-Undang nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan undang undang nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp1 Miliar.

Selain keduanya, kata dia, akan ada satu tersangka lagi yang berkasnya masih dalam pemeriksaan (P-19) yakni seorang perwira di Polda Sumsel berinisial MS.

"Tersangka yang masih diperiksa belum ditahan," tambah Dede.