Polda Kalsel tangkap dua pengedar dan menyita 201,08 gram sabu

id Polda Kalsel tangkap dua pengedar sabu-sabu hingga 201 gram ,Polda Kalsel,Banjarmasin,Polda Kalsel tangkap dua pengedar 201 gram sabu

Polda Kalsel tangkap dua pengedar dan menyita 201,08 gram sabu

Kedua tersangka ditangkap dengan barang bukti narkotika. (ANTARA/Firman)

Banjarmasin (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil menyita sebanyak 201,08 gram narkotika jenis sabu-sabu dari dua pengedar yang ditangkap.

"Barang bukti ditemukan saat tersangka melakukan transaksi di tepi jalan Sungai Miai Dalam Banjarmasin pada Kamis (23/1)," terang Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Matsari di Banjarmasin, Sabtu.

Dia mengungkapkan, awalnya ditangkap tersangka HT (44) yang membawa sabu-sabu untuk diantarkan kepada calon pembeli.

Polisi yang sudah mendapatkan informasi adanya rencana jual beli barang haram tersebut, melakukan pengintaian hingga berhasil meringkus tersangka.

"Dari pengakuan HT ternyata barang bukti diperoleh dari HR (40) yang kemudian kami tangkap juga di Jalan Veteran Banjarmasin Tengah," beber Matsari mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto.

Kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Matsari menambahkan, pihaknya masih berupaya mengungkap jaringan bandar yang mengendalikan kedua tersangka. Mengingat keduanya diketahui hanya kurir yang diperintah mengantarkan sabu-sabu jika ada pesanan.

"Sindikat pengedar ini sel jaringan terputus, jadi mereka hanya berhubungan lewat telepon tanpa pernah bertemu. Sehingga terkadang kurirnya juga tidak mengetahui keberadaan orang yang memerintahnya," tandasnya.