Pelaku pembacok istri di Kapuas ditangkap

id pelaku pembacok istri,kapuas,polsek kapuas murung,iptu subandi,ditangkap,kdrt

Pelaku pembacok istri di Kapuas ditangkap

Pelaku KDRT Radiansyah (kedua kanan) saat diamankan petugas Polsek Kapuas Murung Kabupaten Kapuas, di Mapolsek setempat, Jumat malam (24/1/2020). (ANTARA/ HO-Polsek Kapuas Murung)

Kuala Kapuas (ANTARA) - Pelaku  Radiansyah (33)  yang membacok istrinya sendiri hingga luka cukup serius diamankan polisi di kediaman orang tuanya di Desa Tajepan, Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Jumat (24/1) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

"Pelaku peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bisa diamankan dengan upaya bantuan keluarga pelaku maupun tokoh masyarakat setempat, secara persuasif," kata Kapolsek Kapuas Murung Iptu Subandi, di Kuala Kapuas, Sabtu.

Saat diamankan petugas, pelaku warga Kampung Jambu Kelurahan Palingkau Lama RT.008 Kecamatan Kapuas Murung ini tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan ke Polsek Kapuas Murung, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya yang telah melakukan pengniayaan terhadap istrinya sendiri yakni Hikmah (28) dengan membacok korban bertubi-tubi menggunakan senjata tajam jenis Mandau hingga mengalami luka yang cukup serius.

"Pelaku Randiansyah, sesuai laporan Polisi, tentang peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 44 Ayat 2. Selanjutnya pelaku di amankan di rutan Polsek Kapuas Murung, guna penyidikan lebih lanjut," katanya.

Peristiwa  yang didapat dari keterangan sejumlah warga menyebutkan, pelaku Radiansyah tiba-tiba mendatangi korban dan langsung membacok bertubi-tubi kearah korban Hikmah, sehingga korban mengalami banyak luka yang cukup serius.

"Setelah membacok istri, pelaku kabur menggunakan sepeda motornya. Dan saat dilakukan pengejaran oleh petugas, ditemukan disemak-semak pinggir jalan sepeda motor miliknya yang ditinggalkan begitu saja karena kehabisan bensin," kata Subandi.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tersebut, lanjutnya, satu buah senjata tajam berupa parang jenis Mandau, yang merupakan senjata untuk membacok korban.

Kemudian, satu buah kendaraan roda dua yang digunakan pelaku saat kabur usai membacok sang istri, serta sejumlah barang bukti lainnya.

"Untuk dugaan sementara diketahui pasangan suami istri ini, sudah lama renggang dalam hubungan rumah tangga atau tidak pernah kumpul lagi layaknya pasangan suami istri, namun tidak bercerai secara resmi," ucapnya.

Sedangkan untuk motifnya sendiri, belum diketahui secara pasti hingga pelaku nekat membacok istrinya dengan tragis sehingga mengalami luka bacok pada bagian kepala, pipi kiri dan kedua pergelangan tangan korban.

"Saat ini masih kita dalami dan pelaku masih dalam pemeriksaan oleh penyidik atas perbuatannya itu. Untuk dugaan sementara, kekerasan dalam rumah tangga,"demikian Subandi.