Dua pencuri sepeda motor milik warung makan di Kelurahan Jingah ditangkap

id pencuri sepeda motor,kelurahan jingah,jalan koyem,warung makan,polres barito utara,ditangkap polisi,pelaku curanmor

Dua pencuri sepeda motor milik warung makan di Kelurahan Jingah ditangkap

Kedua tersangka pencuri sepeda motor Edy (kiri) dan Lana beserta barang bukti saat berada di Mapolres Barito Utara di Muara Teweh.ANTARA/HO-Satreskrim Polres Barito Utara

Muara Teweh (ANTARA) - Dua orang pelaku pencurian sepeda motor milik Erleny Maya Rena Asri warga Jalan Koyem Kelurahan Jingah Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barito Utara ditangkap polisi.

"Dua pelaku dan barang bukti sepeda motor sudah kami amankan," kata Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang di Muara Teweh, Rabu.
 
Kedua pelaku masing-masing Muhammad Riski Maulana alias Lana (15)  warga Desa Trahean Kecamatan Teweh Selatan dan Edy Saputra alias Edy (19) warga Desa Hajak Km 24 Kecamatan Teweh Baru, mereka  ditangkap di Warung Bugis di kilometer 58 Jalan Negara Muara Teweh - Kandui  Kecamatan Gunung Timang pada Senin (27/1) sekitar pukul 19.00 WIB. 

Para pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor milik Erleny merk Yamaha Xeon warna biru dengan nomor polisi DA 6481 IP itu pada Sabtu 21 Desember 2019 sekira jam 04.00 WIB pagi. 

Pencurian itu diketahui oleh Yanti yang bangun dari tempat tidur pada Senin subuh itu melihat ke dalam garasi bahwa sepeda motor yang disimpan dalam rumah makan sudah tidak ada. 

Setelah menerima laporan korban, polisi mendapat informasi bahwa kedua tersangka tersebut sebelumnya pernah bekerja sebagai karyawan di warung makan milik Erleny, namun telah berhenti beberapa hari sebelum peristiwa pencurian terjadi.

Pencarian dilakukan oleh tim buser Polres Barito Utara  ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian kedua tersangka, namun belum membuahkan hasil.

"Kedua tersangka berhasil ditangkap di warung bugis, ketika sedang menebus handphone yang sebelumnya digadaikan kepada pemilik warung," katanya.

Sementara barang hasil curian berupa sepeda motor  itu dijual kepada  Tutalson di Desa Pelari RT 01 Kecamatan Gunung Timang seharga Rp1,5 juta.

Kemudian motor tersebut diserahkan Tutalson kepada Afriadi warga Desa Jaman RT 01 untuk dipinjamkan dan uang hasil penjualan tersebut telah habis digunakan untuk membeli makan sehari-hari dan jajan.

Tersangka Lana juga mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Beat  warna merah putih di Palangka Raya pada  Desember 2019, dan sepeda motornya saat ini digadaikan kepada orang lain. 


"Kedua tersangka dijerat pasal 363 atau 362 KUH Pidana," tegas Kristanto.