Pemkab Gumas diminta evaluasi PTT dilakukan enam bulan setelah SK keluar

id Pemkab Gumas ,Pegawai Tidak Tetap,Pemkab Gumas diminta evaluasi PTT dilakukan enam bulan setelah SK keluar

Pemkab Gumas diminta evaluasi PTT dilakukan enam bulan setelah SK keluar

Anggota DPRD Kabupaten Gumas H Gumer saat memberi keterangan kepada awak media, di Kuala Kurun, Selasa (28/1/2020). (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Gunung Mas, Kalimantan Tengah H Gumer meminta kepada pemerintah kabupaten itu untuk melakukan evaluasi kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT), enam bulan setelah Surat Keputusan keluar.

Evaluasi yang dilakukan setelah enam bulan keluarnya SK pengangkatan PTT bertujuan agar nantinya anggaran yang tersedia dapat terserap secara maksimal, kata Gumer saat memberi keterangan di Kuala Kurun, Selasa.

“Seharusnya evaluasi dilakukan sejak SK keluar, misalkan bulan ini SK keluar, artinya enam bulan kedepan baru dievaluasi. Jangan sampai saat akhir masa jabatan atau kinerja satu tahun terakhir baru dievaluasi,” ucapnya.

Sebab, lanjut dia, kalangan dewan telah menyepakati anggaran untuk PTT selama tahun anggaran 2020 ini sebesar Rp62 miliar, untuk mengakomodir seribuan PTT di lingkup Pemkab Gumas.

Baca juga: Proses pelantikan pejabat struktural Pemkab Gumas dipertanyakan

Jika evaluasi baru dilakukan saat ini, dikhawatirkan anggaran yang telah disepakati tidak dapat terserap secara maksimal. Untuk itu, dia meminta evaluasi PTT dilakukan enam bulan setelah SK PTT keluar.

 Dia menyadari tidak menutup kemungkinan ada PTT yang tidak aktif bekerja. Jika memang ada PTT yang tidak aktif bekerja, maka dia sepakat yang bersangkutan diberhentikan, dengan catatan tidak ada lagi penambahan PTT demi efisiensi.

Terpisah, Bupati Gumas Jaya S Monong mengatakan, terkait PTT dirinya telah berkirim surat kepada perangkat daerah di lingkup pemkab setempat, untuk memeriksa kebutuhan tenaga PTT di perangkat daerah masing-masing.

Baca juga: Legislator Gumas minta masyarakat jangan panik terkait virus corona

“Kalau di Dinas Kesehatan artinya sampai ke tingkat pustu. Kalau kita bicara Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga berarti sampai ke tenaga guru. Itu sudah kami kirim surat kepada mereka, untuk melihat kebutuhan PTT,” bebernya.

Masukan dari kalangan DPRD serta dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Gumas akan diperhatikan oleh kepala daerah, serta dikonsultasikan dengan pemerintah pusat, agar sesuai dengan ketentuan.

Dari hasil evaluasi itu, sambung dia, nantinya akan diketahui jumlah kebutuhan PTT masing-masing perangkat daerah. Nantinya juga akan dilakukan seleksi, bisa berupa tes tertulis, supaya diketahui kualitas dari PTT tersebut.

“Yang pasti kami mencari solusi terbaik, supaya segala sesuatunya berjalan baik dan kondusif, karena yang kita jaga bersama adalah suasana yang kondusif di Kabupaten Gumas,” demikian Jaya.

Baca juga: Dinkes Gumas: Belum ada laporan terkait kasus pneumonia berat

Baca juga: Dinas Perikanan dan KP Gumas berencana kembangkan budi daya ikan baung

Baca juga: Bupati Gumas: Jangan lupakan UU ITE saat beraktivitas di medos