Periksa laporan keuangan, Bupati larang Kepala OPD Kapuas keluar daerah

id kalimantan tengah,kalteng,kabupaten kapuas,kapuas,bupati kapuas,Ben Brahim S Bahat

Periksa laporan keuangan, Bupati larang Kepala OPD Kapuas keluar daerah

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat saat menghadiri Rapat Pemeriksaan Interim LKPD tahun anggaran 2019, dengan Tim Pemeriksa BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, di Aula Kantor Bappeda Kapuas, Rabu (29/1). ANTARA/ HO-Diskominfo Kapuas

Kuala Kapuas, Kapuas (ANTARA) - Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat mengingatkan sekaligus memerintahkan seluruh Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah di kabupaten setempat, agar tidak melakukan perjalanan keluar daerah.

Larangan tersebut karena sekarang ini Pemkab Kapuas sedang menghadapi Pemeriksaan Intern Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun Anggaran 2019, kata Ben di Kapuas, Rabu.

"Saya berharap semua dapat melaksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab. Data yang diminta harus segera diselesaikan dan dilaporkan melalui BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah)," tambahnya.

Hal tersebut disampaikan orang nomor satu di Kabupaten Kapuas ini, saat memberikan arahan pada Rapat Pemeriksaan Interim LKPD tahun anggaran 2019, dengan Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Kalteng di Aula Kantor Bappeda Kapuas, Rabu.

Kemudian, Ben juga menegaskan kepada semua  Kepala OPD di lingkungan pemerintah daerah setempat, untuk memilih Kepala Bidang yang menguasai dan rajin berkomunikasi dan tidak susah apabila dicari serta dapat menjelaskan dengan jelas dan lugas. 

"Kami menyambut baik kehadiran dari Tim BPK-RI Kalteng yang sudah bersedia hadir di Kuala Kapuas untuk membimbing dan mengawal Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, selama 28 hari atau satu bulan ke depan," beber Ben.

Baca juga: Kapuas melaksanakan seleksi CPNS secara mandiri

Sementara rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat saat itu, dihadiri oleh Penjabat (Pj) Sekda Kapuas Andres Nuah, Ketua Tim BPK RI Perwakilan Kalteng Dony Hernawan, beserta anggota, Kepala OPD Lingkup Pemkab Kapuas, seluruh Camat dan para Kepala Bidang di masing-masing OPD beserta para undangan lainnya.

Kegiatan itu, dilaksanakan menindaklanjuti Surat dari Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 01/Interim/Kapuas/01/2020 tanggal 27 Januari 2020, perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Interim LKPD TA. 2019 pada Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Sementara itu, Pejabat Sementara Sekda Kapuas Andreas Nuah berharap, agar semua Kepala OPD bekerja sama untuk membantu kelancaran kegiatan tersebut dan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas cepat diselesaikan dengan baik.

Dia mengatakan setiap data yang diminta oleh BPK RI misalnya dua hari selesai, harus dilaksanakan sesuai dengan yang diminta, kalau tidak bisa minimal selama dua hari itu sudah ada yang masuk.

"Setiap pekerjaan dan waktu yang digunakan harus digunakan secara efektif. BPK bukan mencari kesalahan tetapi membantu kita menyusun semua laporan keuangan," kata Andreas.

Baca juga: Layanan internet desa pangkas kesenjangan kemajuan teknologi informasi di Kapuas

Baca juga: Pemkab Kapuas akan meneliti situs Kerajaan Bataguh