Terdakwa kasus pencabulan divonis bebas, JPU Kejari Bartim ajukan kasasi

id Kejari bartim, kejaksaan, tamiang layang, pencabulan, asusila, bartim, barito timur vonis bebas, kasasi, ma, mahkamah agung

Terdakwa kasus pencabulan divonis bebas, JPU Kejari Bartim ajukan kasasi

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Roy Rovalino Herudiansyah. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Tamiang Layang (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Kalimantan Tengah Roy Rovalino Herudiansyah mengatakan, kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan langkah hukum untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, atas vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang terhadap terdakwa kasus pencabulan anak Resky Yosep Saputra (21).

“JPU akan mengajukan kasasi. JPU saat itu mengatakan pikir-pikir selama tujuh hari. Namun, kami sedang mempersiapkan pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Roy Rovalino Herudiansyah di Tamiang Layang, Jumat.

Menurutnya, pengajuan kasasi dilakukan untuk membuktikan bahwa benar kasus tersebut merupakan pencabulan, bukan seperti apa yang menjadi pandangan manjelis hakim.

Perkara pencabulan diduga dilakukan terdakwa pada 15 Juni 2019. Saat pulang ke rumah, korban merasa sakit di bagian perut, dan korban sempat menolak bercerita dengan orang tuanya. Hingga pada akhirnya korban mengakui apa yang terjadi, kemudian orang tuanya melaporkan kejadian itu kepada kepolisian.

Selanjutnya, sidang di PN Tamiang Layang dipimpin Hakim Ketua Benny Sumarno didampingi Hakim Anggota Roland P Samosir dan Helka Rerung. Majelis Hakim memvonis bebas terdakwa pada sidang putusan yang digelar Senin (27/1) lalu.

Dalam penuntutan terdakwa pencabulan, JPU mengenakan pasal 81 ayat 1 Junto pasal 76 d atau pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun hukuman penjara. JPU berkeyakinan telah terjadi tindak pidana pencabulan dan terdakwa mempersulit saat dilakukan pemeriksaan.

 “Hingga saat ini JPU belum menerima salinan pertimbangan majelis hakim yang memberikan vonis bebas terhadap terdakwa. Agenda sidang putusan sempat ditunda sebanyak dua kali,” kata Roy.

Kasi Pidana Umum Ivan Hebron Siahaan menambahkan, mungkin hakim berpandangan dalam persidangan tidak ada pidana pemerkosaan karena melihat hasil visum et revertum dan menggali kepada saksi juga tidak mendalam.

“Penuntutan JPU menguatkan pidana pencabulan bukan pemerkosaan dikarenakan terdakwa ini dikatakan telah melakukan tindakan asusila, walaupun tidak ada saksi kuat melihat saat kejadian,” kata ivan.

Menurutnya, melakukan pemegangan bokong bias dikategorikan pencabulan. Sesuai dengan penuntutan dalam persidangan, JPU mengenakan tindak pidana pencabulan bukan pemerkosaan.