Polisi ringkus enam tersangka pencabulan gadis 17 tahun di Sampang

id Sampang,cabul,pencabulan,enam tersangka pencabulan,Polisi ringkus enam tersangka pencabulan gadis 17 tahun di Sampang,Mapolres Sampang,Jawa Timur

Polisi ringkus enam tersangka pencabulan gadis 17 tahun di Sampang

Polres Sampang, Madura, Jawa Timur merilis hasil penangkapan enam tersangka pelaku pencabulan gadis di wilayah itu, Jumat (31/1/2020). (Abd Aziz)

Sampang (ANTARA) - Aparat Polres Sampang, Jawa Timur, menangkap sebanyak enam orang pelaku pencabulan pada seorang gadis yang berusia 17 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar di salah satu sekolah di wilayah itu.

"Kasus ini terungkap berkat laporan orang tuanya ke Mapolres Sampang," kata Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro dalam keterangan persnya di Mapolres Sampang, Jumat.

Para tersangka yang ditangkap petugas itu masing-masing berinisial KA (24), IS (22), YI (22), KZ (21), MS (19), dan seorang lagi yang masih berusia 16 tahun yakni berinisial RS.

Menurut kapolres, semua tersangka merupakan warga Desa Gunung Kesan, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang.

Awalnya, korban teman dekat tersangka KA. Ia sering bertemu dengan KA bahkan sering bermalam mingguan.

Hubungan KA dengan korban sangat dekat, hingga terjadi hubungan badan, dan diabadikan melalui kamera telepon seluler.

Dalam perkembangannya, rekaman hubungan intim antara KA dengan korban menyebar ke beberapa orang temannya, sehingga dimanfaatkan untuk mengancam korban.

"Berdasarkan pengakuan korban dan tersangka, aksi bejat dari enam tersangka terjadi di lokasi berbeda, yaitu di sawah, ladang kosong, dan pinggir kali," ujar kapolres.

Sebelum melakukan tindak asusila, semua tersangka membujuk rayu, memaksa dan mengancam korban dengan modus akan menyebarkan rekaman video.

Selain enam tersangka, hasil pengembangan pemeriksaan yang dilakukan polisi diduga ada dua tersangka lain yang terlibat.

Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 Subsider Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun hingga 15 tahun penjara," kata kapolres menjelaskan.

Saat ini, sambung dia, tim penyidik juga masih mengejar dua pelaku lainnya yang juga melakukan tindak asusila terhadap korban dan keduanya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).