Polisi ringkus 51 pencuri kendaraan bermotor

id Polisi ringkus 51 pencuri kendaraan bermotor,Padang, Sumatera Barat,ringkus,pencuri kendaraan bermotor,Yulmar Try Himawan

Polisi ringkus 51 pencuri kendaraan bermotor

Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan (tengah) saat memberikan keterangn pers di Padang, Kamis (30/1). (ANTARA/Fathul Abdi)

Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, meringkus sebanyak 51 pelaku pencurian kendaraan bermotor sepanjang Januari 2020 di daerah itu.

"Sejak tanggal 1 hingga 28 Januari ada 31 kasus pencurian kendaraan bermotor yang terungkap, dengan 51 tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan di Padang, Kamis.

Hal itu dikatakan Yulmar saat memberikan keterangan pers didampingi Kasatreskrim AKP Edryan Wiguna dan sejumlah Kapolsek.

Puluhan tersangka tersebut ditangkap di sejumlah wilayah Kota Padang, bahkan tiga di antaranya diringkus setelah timah panas bersarang di bagian kaki.

Ia mengatakan rata-rata para tersangka adalah residivis dengan modus menggunakan kunci letter T saat mencuri.

"Mereka rata-rata residivis pencurian kendaraan bermotor, kami akan berikan hukuman maksimal sebagai efek jera," katanya.

Para tersangka itu diketahui beraksi di sejumlah tempat seperti perumahan, masjid, dan tempat umum lainnya.

Diketahui sepeda motor hasil curian tersangka dijual ke luar Kota Padang, seperti Kabupaten Dharmasraya, Sijunjung, serta daerah lainnya.

"Berdasarkan pemetaan kami, wilayah yang rawan aksi pencurian kendaraan bermotor itu terjadi di Kecamatan Koto Tangah, Kuranji, dan Padang Utara," katanya.

Kasus pencurian kendaraan bermotor merupakan kasus pidana yang menonjol di daerah setempat.

Jika menilik data pada 2019, kasus tersebut adalah angka kejahatan paling tinggi di Padang dengan jumlah 1.116 kasus.

Kemudian diikuti empat kasus lainnya yaitu pencurian dengan pemberatan sebanyak 896 kasus, narkoba sebanyak 233 kasus, penipuan 190 kasus, dan pencurian dengan kekerasan sebanyak 172 kasus.

Yulmar mengimbau masyarakat yang kehilangan sepeda motor dapat mendatangi Polresta Padang untuk memeriksa barang bukti yang berhasil disita.

"Motor tersebut bisa diambil jika didukung oleh bukti serta dokumen yang sah," katanya.