Nekat bawa sabu ke Bali, 2 WN Thailand dituntut 19 tahun penjara

id bawa sabu,WN Thailand,Bali, bawa sabu ke Bali,Dua warga Thailand

Nekat bawa sabu ke Bali, 2 WN Thailand dituntut 19 tahun penjara

Warga Negara Thailand Kasarin Khamkhao (kanan) dan Sanicha Meneetes (kiri) bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (3/2/2020). ANTARA FOTO/Fikri Yusuff/ama.

Denpasar (ANTARA) - Dua warga Thailand,  Kasarin Khamkhao (26) dan Sanicha Maneetes (25), dituntut 19 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, karena membawa 892 gram shabu-shabu ke Bali yang disimpan dalam koper dan pakaian dalam terdakwa.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa berupa pidana penjara selama 19 tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp1 miliar subsidair lima bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum, I Made Santiawan, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.

Kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yaitu percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan golongan I, dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.


Kedua terdakwa dituntut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 113 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan kedua.

Barang bukti yang ditemukan dari kedua terdakwa berupa tiga bungkusan berupa kapsul berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan total berat 892 gram netto.

"Ketiga bungkusan shabu-shabu disisihkan untuk pengujian laboratorium, yaitu lima gram netto, sehingga sisa dari ketiga bungkusan itu digunakan untuk kepentingan persidangan. "Sehingga total barang bukti narkotika setelah disisihkan 877 gram," ucapnya.

Setelah mendengar tuntutan Jaksa, persidangan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya yaitu (12/02) dengan agenda pembelaan.

Penangkapan kedua terdakwa berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai Bandara Internasional Ngurah Rai terhadap koper milik kedua terdakwa setelah melewati pemeriksaan mesin sinar Rontgen.

"Dilakukan pemeriksaan mendalam dengan meminta kedua terdakwa membuka pakaian secara keseluruhan dan ditemukan satu bungkusan warna cokelat berupa kapsul di celana dalam terdakwa Kasarin Khamkhao, sedangkan pada terdakwa Sanicha Maneetes ditemukan dua bungkusan narkotika jenis Sabu," jelasnya.

Kedua terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar 3.000 dolar Amerika Serikat, apabila narkotika itu bisa sampai pada penerimanya.