Indosat diperiksa polisi terkait dugaan pembobolan rekening bank

id Penyidik Polda Metro Jaya,indosat,Indosat diperiksa polisi terkait dugaan pembobolan rekening bank,wartawan senior Ilham Bintang

Indosat diperiksa polisi terkait dugaan pembobolan rekening bank

Indosat diperiksa polisi terkait laporan Ilham Bintang (Ant)

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya Senin ini memeriksa manajemen Indosat terkait laporan dugaan pembobolan rekening bank melalui nomor telepon seluler yang dialami oleh wartawan senior Ilham Bintang.

"Hari ini ada jadwal pemeriksaan terhadap pimpinan dari Satelindo (Indosat)," kata kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin.

Yusri juga menyebut penyidik Polda Metro Jaya telah menaikkan status hukum laporan wartawan Ilham Bintang dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kasus Ilham Bintang naik ke sidik (penyidikan)," ujarnya.

Baca juga: Polisi panggil rekanan Indosat soal pembobolan nomor rekening Ilham Bintang

Yusri mengatakan kasus Ilham dinaikkan ke tahap sidik karena telah memenuhi unsur pidana yang dipersangkakan.

"Ada titik terang bahwa ini memang memenuhi unsur pasal pencurian yang ada sesuai persangkaan dari saudara Ilham Bintang," sambungnya.

Wartawan senior Ilham Bintang mengalami peristiwa tidak menyenangkan, yakni nomor kartu SIM Indosat dicuri dan uang ratusan juta rupiah di dalam rekening bank miliknya dikuras pelaku pencurian nomor kartu seluler tersebut.

Ilham kemudian melaporkan kasus pembobolan ponsel dan rekening yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada 17 Januari 2020.

Baca juga: Facebook-Indosat Ooredoo luncurkan 'Internet 1O1'

Laporan Ilham terdaftar dengan nomor LP/349/I/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 17 Januari 2020.

Kasus ini bermula saat kartu SIM Ilham tidak bisa dipergunakan saat liburan akhir tahun ke Australia, padahal Ilham sudah membeli paket "roaming".

Saat mengecek ATM Commonwealth Bank di Melbourne pada 6 Januari 2020, Ilham melihat rekeningnya dikuras habis.

Ilham kemudian langsung melapor ke polisi di Melbourne dan langsung membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya setibanya di Indonesia.

Pasal yang dilaporkan dalam laporan Ilham yakni Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Baca juga: Terkait Putusan MA, Indosat Akan Ajukan PK Lagi