BNN amankan narkotika yang dikendalikan napi

id Pontianak,narkotika,BNN amankan narkotika yang dikendalikan napi,BNN Kalbar,Kalbar

BNN amankan narkotika yang dikendalikan napi

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalbar musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, dan belasan ribu butir ekstasi dan happy five dengan cara di masukkan dalam mesin incenerator milik BNN Kalbar. (Foto Tim Magang/Bio dan Dedi)

Pontianak (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat berhasil mengamankan narkotika dalam jumlah besar yang dikendalikan oleh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan Kelas IIA Pontianak.

"Adapun narkotika yang diamankan tersebut, yakni sebanyak lima kilogram sabu, kemudian ekstasi sebanyak 5.015 butir, dan happy five sebanyak 10.010 butir dari tersangka AG (24)," kata Kepala BNN Provinsi Kalbar, Brigjen (Pol) Suyatmo di Pontianak, Jumat.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini pada Senin (18/1) di sebuah kamar hotel yang ada di Pontianak.

"Dari tangan tersangka kami mengamankan barang bukti sabu, ekstasi dan happy five yang belakangan diketahui dikendalikan oleh warga binaan Rutan Kelas IIA dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak," katanya.

Dari pengakuan tersangka AS mengatakan, bahwa dia hanya kurir narkotika tersebut, yang dikendalikan oleh Andi Alpen (66) ayah AS yang saat ini warga binaan LP Kelas IIA Pontianak (terpidana hukuman penjara 15 tahun dengan perkara narkotika).

Berdasarkan pengakuan tersebut, maka BNNP Kalbar melakukan koordinasi dengan pihak LP dan Rutan untuk mengamankan tersangka lainnya, sehingga dalam kasus ini pihaknya berhasil menangkap sebanyak lima tersangka lainnya, yakni AS (24), kemudian Andi Alpen (66) ayah AS yang saat ini warga binaan LP Kelas IIA Pontianak (terpidana hukuman penjara 15 tahun dengan perkara narkotika), Petrus Hunter (warga binaan LP Kelas II Pontianak dengan hukuman seumur hidup), Sugito (46) warga binaan Rutan Kelas IIA Pontianak dengan hukuman penjara 16 tahun, dan Irawan (40) yang juga warga binaan Rutan Kelas IIA Pontianak yang juga terpidana hukuman mati dengan kasus narkotika.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kalbar Ria Norsan mengapresiasi BNN Provinsi Kalbar yang telah berhasil menggagalkan transaksi barang haram tersebut dengan barang bukti dalam jumlah besar.

"Bayangkan kalau narkotika itu lolos di masyarakat, maka akan berdampak sangat besar bagi generasi penerus bangsa," katanya.

Dalam kesempatan itu, Wagub Kalbar mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk "perang" dalam melawan narkoba, sehingga generasi penerus bangsa bisa terbebas dari barang haram tersebut," katanya.