BPN Gumas tetapkan Dahian Tambuk sebagai lokasi PTSL 2020

id Pemkab gumas, gumas, gunung mas, kuala kurun, bpn, badan pertanahan, ptsl

BPN Gumas tetapkan Dahian Tambuk sebagai lokasi PTSL 2020

Kepala BPN Gumas Ferdinan Adinoto. (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Ferdinan Adinoto mengatakan, Desa Dahian Tambuk, Kecamatan Mihing Raya ditetapkan menjadi target Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) tahun 2020.

“Tahun ini target kegiatan PTSL di Gumas sebesar 2.500 bidang tanah. Untuk Peta Bidang Tanah (PBT) sebesar 2.500 bidang tanah dan Sertifikat Hak Tanah (SHT) sebesar 2.000 bidang tanah,” ucap Ferdinan saat dibicangi di Kuala Kurun, Jumat.

Dia menyebut, PBT merupakan kegiatan pemetaan dan pengukuran, sebagai dasar mengeluarkan SHT. Dengan demikian, jumlah SHT yang dikeluarkan tidak sama dengan jumlah PBT yang telah dilakukan.  

Agar pelaksanaan kegiatan PTSL berjalan baik, pihaknya melakukan penyuluhan di Desa Dahian Tambuk. Dalam sosialisasi tersebut disampaikan berbagai persyaratan dan ketentuan yang harus dilengkapi masyarakat supaya PTSL berjalan baik.

“Masyarakat Dahian Tambuk kami minta menyiapkan beberapa hal yakni dokumen tanah, membersihkan tanah, serta memasang patok. Ketiganya merupakan poin utama yang harus disiapkan masyarakat,” jelasnya.

Jika masyarakat menyiapkan tiga hal tadi, maka akan memudahkan dan mempercepat petugas BPN melakukan PTSL, sehingga PBT dapat segera selesai dan SHT segera diterbitkan.

“Jadi kalau kami datang, patok sudah dipasang dan tanah sudah bersih, kami tinggal ukur. Petugas yuridis tinggal memeriksa kelengkapan dokumen seperti identitas, surat tanah dan beberapa lainnya,” paparnya.

Pada tahun 2019 Gumas mendapat alokasi PTSL sebanyak 3.000 bidang tanah di 12 desa/kelurahan yang tersebar di beberapa kecamatan. Dari 3.000 bidang tanah yang telah dilakukan pengukuran, hanya 2.200 bidang tanah yang diterbitkan sertifikatnya.

Adapun sebaran 2.200 PTSL di tahun 2019 di Kecamatan Kurun, yakni di Kelurahan Kuala Kurun sebanyak 148 sertifikat, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir 120 sertifikat, serta Desa Petak Bahandang 125 sertifikat.

Di Kecamatan Tewah yakni di Desa Upon Batu sebanyak 110 sertifikat, Desa Batu Nyiwuh 108 sertifikat, Desa Tumbang Habaon 281 sertifikat, Desa Sei Riang 273 sertifikat, Desa Teluk Lawah 170 sertifikat dan Desa Batu Nyapau 148 sertifikat.

“Di Kecamatan Manuhing Raya tepatnya di Desa Tumbang Samui sebanyak 230 sertifikat, Desa Tumbang Oroi 205 sertifikat dan Desa Luwuk Tukau 282 sertifikat,” demikian Ferdinan.