Pemkab Kapuas akan beri sanksi tegas bagi warga buang sampah sembarangan

id Pemkab Kapuas,Kapuas,Kuala Kapuas,Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Syahrifin,sampah

Pemkab Kapuas akan beri sanksi tegas bagi warga buang sampah sembarangan

Kegiatan Patroli dan Pengawasan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas di kawasan Pasar Kota Kuala Kapuas, Jumat (7/2/20). ANTARA/ HO-Diskominfo Kapuas

Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah, akan memberikan sanksi tegas kepada warga yang melanggar membuang sampah sembarangan di daerah itu.

"Sikap tegas ini digencarkan berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum Kebersihan dan Pertamanan," kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Syahrifin, di Kuala Kapuas, 
Sabtu.

Mantan Camat Kapuas Kuala ini mengatakan, bahwa pihaknya akan terus memantau dan mengawasi gerak-gerik masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Kemudian, bagi masyarakat yang melanggar Perda tersebut akan dikenakan sanksi berupa kurungan penjara atau denda.

"Kami akan mengawasi titik-titik yang kerap jadi tempat bukan peruntukan pembuangan sampah sembarangan, salah satunya membuang sampah ke sungai," tandasnya.

Menurut Syahrifin, perilaku masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya tidak bisa ditoleransi, karena dapat membuat lingkungan menjadi kumuh, juga dapat menyebabkan buntunya saluran air serta akan mengakibatkan banjir terutama pada saat musim penghujan seperti sekarang ini.

"Untuk itu, saya mengimbau agar masyarakat membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan, jangan membuang sampah sembarangan," ucapnya.

Terkait dalam penertiban masalah sampah di daerah setempat, pihaknya akan melakukan kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas PUPR Kabupaten, supaya kegiatan dalam melakukan penindakan sesuai dengan harapan dan berjalan dengan baik.

Sementara itu, Kapala Bidang Ketertiban Umum dan Tranmas SatPol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Ahmad Rinzani meminta kepada seluruh masyarakat di daerah setempat untuk tidak membuang sampah secara sembarangan, namun buanglah sampah pada tempatnya.

"Kerena membuang sampah sebarangan melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Ketertiban, Kebersihan dan Pertamanan," kata Rinzani

Rinzani menambahkan, masyarakat juga diminta agar terbiasa untuk disiplin dan memiliki kesadaran untuk pola hidup sehat dengan tidak membuang sampah sembarangan.