Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah, akan memberikan sanksi tegas kepada warga yang melanggar membuang sampah sembarangan di daerah itu.
"Sikap tegas ini digencarkan berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum Kebersihan dan Pertamanan," kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Syahrifin, di Kuala Kapuas,
Sabtu.
Mantan Camat Kapuas Kuala ini mengatakan, bahwa pihaknya akan terus memantau dan mengawasi gerak-gerik masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Kemudian, bagi masyarakat yang melanggar Perda tersebut akan dikenakan sanksi berupa kurungan penjara atau denda.
"Kami akan mengawasi titik-titik yang kerap jadi tempat bukan peruntukan pembuangan sampah sembarangan, salah satunya membuang sampah ke sungai," tandasnya.
Menurut Syahrifin, perilaku masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya tidak bisa ditoleransi, karena dapat membuat lingkungan menjadi kumuh, juga dapat menyebabkan buntunya saluran air serta akan mengakibatkan banjir terutama pada saat musim penghujan seperti sekarang ini.
"Untuk itu, saya mengimbau agar masyarakat membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan, jangan membuang sampah sembarangan," ucapnya.
Terkait dalam penertiban masalah sampah di daerah setempat, pihaknya akan melakukan kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas PUPR Kabupaten, supaya kegiatan dalam melakukan penindakan sesuai dengan harapan dan berjalan dengan baik.
Sementara itu, Kapala Bidang Ketertiban Umum dan Tranmas SatPol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Ahmad Rinzani meminta kepada seluruh masyarakat di daerah setempat untuk tidak membuang sampah secara sembarangan, namun buanglah sampah pada tempatnya.
"Kerena membuang sampah sebarangan melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Ketertiban, Kebersihan dan Pertamanan," kata Rinzani
Rinzani menambahkan, masyarakat juga diminta agar terbiasa untuk disiplin dan memiliki kesadaran untuk pola hidup sehat dengan tidak membuang sampah sembarangan.
Berita Terkait
Disarpustaka Kapuas tambah ribuan buku bacaan
Jumat, 29 Maret 2024 10:56 Wib
DPRD Kapuas menerima LKPJ bupati Kapuas 2023
Jumat, 29 Maret 2024 10:49 Wib
Pemkab Kapuas bentuk satgas penanganan masalah perempuan dan anak
Kamis, 28 Maret 2024 21:50 Wib
Warga Pulau Kupang antusias ikuti Safari Ramadhan Pemkab Kapuas
Kamis, 28 Maret 2024 5:59 Wib
DPMD Kapuas maknai buka puasa bersama untuk mempererat silaturahim
Kamis, 28 Maret 2024 5:47 Wib
Pemkab kembali lanjutkan sosialisasi program Jaga Desa di Kapuas Timur
Rabu, 27 Maret 2024 22:25 Wib
Kemenkumham Kalteng dan Pemkab Kapuas harmonisasi peraturan daerah
Rabu, 27 Maret 2024 22:01 Wib
Pemkab Kapuas komitmen gunakan produk dalam negeri
Rabu, 27 Maret 2024 7:52 Wib