Polda Kalteng limpahkan berkas tersangka baru korupsi kas Pemkab Katingan

id Polda Kalteng limpahkan berkas tersangka baru korupsi kas Pemkab Katingan,Korupsi,Katingan,Yantenglie

Polda Kalteng limpahkan berkas tersangka baru korupsi kas Pemkab Katingan

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan (kanan) didampingi Wakil Direktur Ditreskrimsus AKBP Teguh Widodo saat berkomunikasi dengan Teguh Handoko tersangka korupsi kas daerah Kabupaten Katingan, Selasa (11/2/2020). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah melimpahkan berkas beserta tersangka Teguh Handoko, mantan Kepala Kas Bank Tabungan Negara (BTN) Pondok Pinang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi hilangnya uang kas Kabupaten Katingan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Teguh Widodo mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah berkas penyidikan tersangka dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

"Dilimpahkannya tersangka tidak lain karena berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa, kemudian hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban penyidik," kata Teguh Widodo di Palangka Raya, Selasa.

Teguh Handoko merupakan tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi Rp100 miliar dana kas Pemerintah Kabupaten Katingan. Kasus ini melibatkan mantan Bupati Katingan Ahmad Yantengli dan mantan Kepala Bagian Perbendaharaan Teklie yang kini sudah mendapatkan vonis oleh hakim.

Meski berkas tersangka dalam perkara korupsi kas Kabupaten Katingan itu sudah dilimpahkan ke Kejati, yang bersangkutan tidak dikenakan penahanan. Penyidik menilai, selama penyidikan Teguh Handoko sangat kooperatif setiap kali dimintai keterangan dan tidak pernah menghilangkan barang bukti, dalam perkara yang ia lakukan.

"Itu merupakan hak prerogatif dari penyidik karena selama pemeriksaan, tersangka dinilai kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti," bebernya.

Di lokasi yang sama, Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan, menerangkan bahwa dugaan penyimpangan yang dilakukan tersangka dalam korupsi tersebut, yakni mengubah pelaksanaan nota kesepakatan bersama antara Pemkab Katingan dan BTN Pondok Pinang, tentang penunjukan BTN Pondok Pinang untuk menyimpan uang daerah Pemkab Katingan dalam bentuk deposito menjadi rekening giro tanpa konfirmasi.

Memberikan otorisasi penarikan dana APBD Kabupaten Katingan yang disimpan di BTN Pondok Pinang kepada pihak yang tidak berwenang. Lalu, melakukan pemindahbukuan dana di rekening kas daerah Pemkab Katingan yang diduga dimaksudkan sebagai bunga deposito.

"Tersangka kami sangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," demikian Hendra.