Dua pria ini ditangkap karena 382 gram sabu-sabu

id Dua pria ini ditangkap karena 382 gramsabu-sabu,Polres Palangka Raya,Narkoba

Dua pria ini ditangkap karena 382 gram  sabu-sabu

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri menunjukkan dua tersangka pembawa sabu-sabu seberat 382 gram, Selasa (11/2/2020). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah menangkap dua pria asal Provinsi Kalimantan Barat pembawa sabu-sabu seberat 382 gram saat melintas di Pos Polisi Jalan Tjilik Riwut Km 38. 

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Selasa malam, membenarkan mengenai penangkapan dua pria berinisial YK dan SN. Keduanya tidak bisa mengelak ketika polisi menemukan barang bukti.

"Keduanya diamankan saat hendak melintas di Pos Polisi Jalan Tjilik Riwut Km 38 saat petugas kami sedang melaksanakan razia kendaraan roda dua dan empat," kata Jaladri. 

Dia mengatakan, sebelum ditangkap terhadap dua pria tersebut petugas yang sedang melakukan razia sekitar pukul 16.30 WIB melihat sebuah mobil Avanza dengan nomor polisi KB 1970 LD yang meluncur dari arah Kabupaten Katingan menuju Kota Palangka Raya. 

Sesampainya di Jalan Tjilik Riwut km 38 petugas mencurigai mobil yang ditumpangi kedua pria diduga pemilik sabu tersebut. Setelah dilakukan pengecekan di dalam dasboard mobil, salah satu diantara mereka mengelak untuk dilakukan pengecekan. 

"Bermula dari situlah petugas curiga dan saat di periksa, petugas berhasil menemukan kresek warna hitam yang berisi empat kantong paket sabu-sabu, sehingga keduanya langsung diamankan oleh petugas Satlantas Polresta Palangka Raya yang bertugas di lapangan," ucap Jaladri. 

Orang nomor satu di Polresta Palangka Raya itu menegaskan, sabu-sabu sebanyak itu rencananya akan di bawa ke Palangka Raya dan tidak menutup kemungkinan akan diedarkan di Ibu Kota Provinsi Kalteng. 

Baca juga: Polda Kalteng limpahkan berkas tersangka baru korupsi kas Pemkab Katingan

Kedua pelaku sengaja datang dari Kalbar ke Kabupaten Katingan hanya untuk mengambil sabu-sabu yang di taruh di sebuah tempat di pinggir jalan. Kemudian, barang tersebut di bawa menuju Kota Palangka Raya. 

"Dalam perkara ini kami masih kembangkan, dari mana asal barang haram tersebut," ucapnya.

Guna mengungkap siapa dalang di balik kepemilikan sabu-sabu yang sebenarnya. Kedua pelaku usai diamankan langsung digelandang ke Mapolresta Palangka Raya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Keduanya juga dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. 

Baca juga: Tim Labfor periksa penyebab terbakarnya rumah hingga seorang perempuan tewas