ICW nilai KPK tak serius tangani perkara suap PAW

id ICW,Peneliti ICW Kurnia Ramadhana ,ICW nilai KPK tak serius tangani perkara suap PAW,suap PAW PDIP

ICW nilai KPK tak serius tangani perkara suap PAW

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (kedua kanan) bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi memberi keterangan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Menkumham Yasonna Laoly ke KPK dengan dugaan obstruction of justice atau merintangi dan menghalangi penyidikan dalam pelarian tersangka Harun Masuki. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

Jakarta (ANTARA) - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak serius menangani perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

"Tidak salah jika publik memandang pimpinan KPK tidak serius menuntaskan perkara ini. Misalnya, merujuk pada kegagalan KPK menyegel kantor PDIP, kegagalan pimpinan KPK menjelaskan apa yang terjadi di PTIK, dan perihal kantor DPP PDIP yang sampai saat ini tak kunjung digeledah oleh KPK," ucap peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta, Selasa.

Ia juga mempertanyakan seringnya pimpinan KPK safari ke beberapa lembaga negara.

Baca juga: Dasar ICW sebut pimpinan KPK saat ini terburuk dipertanyakan

"Justru pimpinan KPK bukannya malah serius menangani perkara ini akan tetapi malah terlalu sering safari ke beberapa lembaga negara. Bahkan Ketua KPK malah menunjukkan "gimmick" aneh dengan memasak nasi goreng disaat genting seperti ini," ucap Kurnia.

Selain itu, ia juga menyoroti belum tertangkapnya salah satu tersangka kasus itu, yakni kader PDIP Harun Masiku (HAR).

Baca juga: ICW tolak seluruh konsep Dewas KPK

"Pimpinan KPK harus menjelaskan kepada publik tenggat waktu pencarian Harun Masiku. Sebab, proses ini sudah terlalu berlarut-larut," ujar dia.

KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Hasto jelaskan alasan PDIP tunjuk Harun Masiku menjadi anggota PAW DPR

Sebagai penerima, yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni Harun Masiku yang saat ini masih menjadi buronan dan Saeful (SAE), swasta.

Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta

Baca juga: KPK cecar 22 pertanyaan ke Ketua KPU Arief Budiman terkait suap pengurusan PAW

Baca juga: Ketua KPU penuhi panggilan KPK terkait dugaan suap PAW

Baca juga: Harun Masiku diminta menyerahkan diri