Legislator Gumas ajak warga persiapkan diri memanfaatkan program PTSL

id Nomi Aprilia ,Legislator Gumas,program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap,Legislator Gumas ajak warga persiapkan diri memanfaatkan program PTSL

Legislator Gumas ajak warga persiapkan diri memanfaatkan program PTSL

(Dari kiri) Legislator Gumas Lily Rusnikasi, Elvi Esie, Yuniwa, dan Nomi Aprilia berfoto bersama usai menghadiri suatu kegiatan di Kuala Kurun, baru-baru ini. (ANTARA/HO – DPRD Kabupaten Gunung Mas)

Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Gunung Mas, Nomi Aprilia mengajak masyarakat Desa Dahian Tambuk, Kecamatan Mihing Raya agar mempersiapkan diri untuk memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).

“Tahun 2020 ini Badan Pertanahan Nasional Gumas menetapkan Dahian Tambuk sebagai lokasi PTSL. Saya harap program tersebut benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat setempat,” ucap Nomi saat dihubungi dari Kuala Kurun, Rabu.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengatakan, agar program PTSL dapat berjalan baik, maka masyarakat Dahian Tambuk juga harus mempersiapkan berbagai hal yang diperlukan.

Baca juga: Wabup Gunung Mas terpilih sebagai Ketua GOW

“Persiapkan berbagai dokumen yang diperlukan, serta tanah yang akan diurus,” tutur legislator yang berasal dari daerah pemilihan I yang meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun ini.

Lebih lanjut, Nomi berharap program PTSL dapat memberi kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah, sehingga kedepan tidak terjadi sengketa lahan antara masyarakat yang satu dengan masyarakat lainnya.

Untuk diketahui, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan.

Baca juga: Legislator Gumas: Jangan sampai gagal CPNS karena lalai membawa KTP asli

Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Dengan adanya jaminan kepastian hukum atas tanah, diharapkan sengketa dan perseteruan atas lahan tidak lagi terjadi.

Kepala BPN Gumas Ferdinan Adinoto mengatakan Dahian Tambuk ditetapkan menjadi target PTSL 2020. Tahun ini target kegiatan PTSL di Kabupaten Gumas adalah sebesar 2.500 bidang tanah.

Rinciannya, untuk Peta Bidang Tanah (PBT) sebesar 2.500 bidang tanah dan untuk Sertifikat Hak Tanah (SHT) sebesar 2.000 bidang tanah. Artinya, jumlah SHT yang dikeluarkan tidak sama dengan jumlah PBT yang telah dilakukan.

Agar pelaksanaan kegiatan PTSL berjalan baik, pihaknya telah melakukan penyuluhan di Dahian Tambuk. Dalam sosialisasi tersebut disampaikan berbagai persyaratan dan ketentuan yang harus dilengkapi masyarakat supaya PTSL berjalan baik.

“Masyarakat Dahian Tambuk kami minta menyiapkan beberapa hal yakni dokumen tanah, membersihkan tanah, serta memasang patok. Tiga itu poin utama yang harus disiapkan oleh masyarakat,” jelas Ferdinan.

Baca juga: Puluhan peserta tak ikuti pelaksanaan SKD CPNS Gumas

Baca juga: Bawaslu Gumas cari 127 Pengawas Kelurahan/Desa

Baca juga: Lima peserta seleksi CPNS Gumas masuk kategori P1/TL