Polisi sita 59 kilogram sabu asal Malaysia

id sabu,Polisi sita 59 kilogram sabu asal Malaysia,Bareskrim Polri,Krisno Halomoan Siregar

Polisi sita 59 kilogram sabu asal Malaysia

Sejumlah tersangka dan barang bukti dihadirkan dalam rilis pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis methamphetamine atau sabu di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Tim I Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika jaringan Malaysia-Indonesia dengan barang bukti yang diamankan sabu seberat 59 kilogram serta menangkap 11 orang tersangka. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Bareskrim Polri menangkap 11 tersangka kurir narkoba dan menyita 59 kg sabu-sabu asal Malaysia yang diselundupkan ke Riau.

"Sabu-sabu dibawa dari Malaysia. Modusnya dengan menyelundupkan barang melalui jalur laut," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar di Kantor Bareskrim, Jakarta, Rabu.

Kronologinya, pada Selasa 21 Januari, penyidik menangkap tiga tersangka yakni Jon, Udin dan Daus dan menyita tas warna hitam berisi 15 kg sabu-sabu yang disimpan di dalam mobil Toyota Avanza.

Kemudian Selasa 4 Februari, penyidik menangkap dua tersangka bernama MBO dan Panjul di Bengkalis serta dua karung yang berisi 25 kg sabu-sabu.

Selanjutnya penyidik menangkap pelaku yang mengendarai Daihatsu Terios putih di Rokan Hilir. Dua pelaku yang ditangkap yakni FS dan IW.

Pada Rabu 5 Februari, penyidik menangkap pelaku bernama Tulang di Dumai dan menyita lima kg sabu yang ditanam di ladang.

Kemudian pada Senin, 10 Februari, penyidik menangkap tiga tersangka yakni Riki, Sis dan Rolas di Dumai.

"Dari tangan Rolas, penyidik menyita barang bukti 14 kg sabu-sabu," katanya.

Atas perbuatannya, 11 tersangka dikenakan pasal primer yakni Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, serta pasal subsider yakni Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.