Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan tidak benar Analisis mengenai Dampak Lingkungan akan dihapus dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law inisiatif pemerintah.
Ia menjelaskan aspek lingkungan hijau tetap akan dibahas secara seksama dengan penetapan standar lingkungan, yang menurutnya bagian dari penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (amdal).
"Jadi tidak benar kalau amdalnya mau dihapus (dengan Omnibus Law)," ujar Siti Nurbaya saat ditemui sedang mendampingi Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan Surat Presiden terkait RUU Omnibus Law Ciptaker di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Rabu.
Menteri yang pernah menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri itu menambahkan bahwa standar lingkungan akan diatur pemerintah agar pemerintah mempunyai daya paksa (enforce) untuk mempersoalkan dampak lingkungan yang rusak oleh proyek industri.
Siti mengatakan jika ada proyek industri skala sedang atau menengah pun akan tetap menggunakan standar yang sedang disusun untuk ditetapkan juga melalui peraturan pemerintah.
Mengenai RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker), Siti mengatakan Kementerian LHK turut dilibatkan dalam aspek lingkungan hijau tadi dan juga aspek pengadaan lahan.
Dalam aspek pengadaan lahan, KLHK akan mempertegas luasan minimum lahan untuk pengembangan kawasan industri secara proporsional memakai persentase menurut kriteria geofisik alam (bio-geofisik).
Selama ini, regulasi yang ada menyebut angka yang menjadikan sulit bagi seluruh provinsi untuk menerapkannya. Oleh karena itu, pemerintah akan menetapkan kriteria bio-geofisiknya secara proporsional.
Kriteria bio-geofisik itu, kata Siti, akan diatur sedemikian rupa oleh pemerintah sehingga setiap Provinsi mampu mengembangkan kawasan industri secara lebih merata.
"Nanti Provinsinya tidak bisa berkembang secara bersama-sama. Oleh karena itu, ditetapkan dengan kriteria saja di bio-geofisik," kata Siti.
Ia mengklaim aturan pengadaan lahan dengan kriteria bio-geofisik seperti itu akan menjaga lingkungan meski aturannya lebih sederhana dan memudahkan untuk pembangunan kawasan industri.
"Nanti lebih detailnya kita di sosialisasi," kata Siti.
Berita Terkait
Menteri LHK bersama Delegasi AS kunjungi Perhutanan Sosial Desa Tuwung
Rabu, 24 Januari 2024 11:41 Wib
Puncak peringatan Hari Konservsi Alam Nasional 2023
Kamis, 9 November 2023 17:23 Wib
Palangka Raya tingkatkan pengelolaan lingkungan cegah bencana alam
Rabu, 8 November 2023 21:11 Wib
Wagub Kalteng sebut 1,34 juta hektare konservasi telah miliki fungsi pokok
Rabu, 8 November 2023 14:51 Wib
Pemprov Kalteng usulkan optimalisasi hutan untuk kesejahteraan rakyat
Rabu, 8 November 2023 9:12 Wib
Tiba di Kalteng, berikut rangkaian kegiatan Menteri LHK
Selasa, 7 November 2023 18:48 Wib
Surya Paloh pastikan Siti Nurbaya tak ditarik dari kabinet Jokowi
Kamis, 5 Oktober 2023 21:38 Wib
Menteri LHK bersama delegasi USAID saksikan pelepasliaran orang utan di TNTP
Minggu, 23 Juli 2023 12:54 Wib