Bareskrim tangkap 37 pejudi jenis gelanggang permainan

id Bareskrim Polri,Judi gelanggang permainan,Bareskrim tangkap 37 pejudi jenis gelanggang permainan

Bareskrim tangkap 37 pejudi jenis gelanggang permainan

Petugas merazia gelanggang permainan yang diduga bermotif perjudian di Kawasan Mitra Mall, Batuaji, Batam, Selasa (19/5) dini hari. Dari razia tim gabungan dari Polresta Barelang, TNI dan satpol PP berhasil diamankan empat pelaku yang menjadi tersangka, 15 pemain dan 32 unit mesin permainan. ANTARA FOTO/M N Kanwa/ss/pd/15

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap 37 orang atas dugaan melakukan tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan (gelper) di Ruko Green Zone, Jalan Bukit Intan Kota, Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.

"Total ada 23 pemain dan 14 karyawan/penyelenggara yang diamankan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ferdy Sambo saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.

Ia menyebutkan inisial para pemain, yakni M, J, N, EI, A, B, Ev, Li, Y, Al, He, Dar, Am, AR, Jo, Rid, Su, No, Ok, Pul, Ha, TF, dan CCM.

Selain mereka, juga Manajer Green Zone inisial RW, Humas Green Zone RE, dan Kasir Green Zone DR.

Delapan wasit dengan inisial ES, TA, NKK, EA, PJ, TW, Ni, Ye, serta karyawan berinisial AM dan Hu, kemudian Bud (bagian penukaran uang).

"Tersangka Bud kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu. Bud saat ini sudah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Pangkal Pinang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Ferdy.

Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai Rp50,8 juta, 202 buah voucher sebesar 500 poin, 97 buah voucher sebesar 100 poin dan 18 buah kunci mesin.