Pemkab Barut segera bayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai

id tambahan penghasilan pegawai,tpp barito utara,dirjen bina keuda kemendagri,2020,pemkab barito utara

Pemkab Barut segera bayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai

Tim Pemkab Barito Utara yang dipimpin Asisten Administrasi Umum Setda setempat  Inriaty Karawaheni diterima Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri Arsan Latif (tengah) di ruang kerjanya di Jakarta, Jumat (14/2/2020).ANTARA/HO-Dinas Kominfosandi Barito Utara

Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah segera membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)  tahun anggaran 2020 kepada ASN setempat terkait disetujuinya pemberian TPP dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI.

"Segera tindaklanjuti persetujuan tersebut, agar TPP dapat segera dibayarkan," kata Bupati Barito Utara Nadalsyah dihubungi dari Muara Teweh, Jumat. 

Menurut dia, pembayaran harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan untuk TPP tahun anggaran 2021 agar segera mempersiapkan segala sesuatunya.

Sesuai surat Dirjen Bina Keuangan Daerah tersebut agar dalam pemberian TPP tahun ini  tidak melebihi alokasi anggaran TPP  2019 berdasarkan Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 2/2019 tentang tambahan penghasilan bagi PNS di lingungan pemkab setempat. 

"Kepada tim pemkab Barito Utara yang telah melaksanakan tugas dengan baik saya ucapkan terima kasih," katany Nadalsyah. 

Perjuangan tim Pemkab Barito Utara yang dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Setda setempat  Inriaty Karawaheni yang mengajukan permohonan persetujuan pembayaran TPP Kabupaten Barito Utara 2020, atas perintah Bupati Barito Utara, Nadalsyah membuahkan hasil. 

Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900/108/KEUDA  pada 14 Pebruari 2020 perihal Pemberian TPP kepada ASN Daerah tahun anggaran 2020, menyetujui rencana Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam pemberian TPP 2020.

Tim diterima langsung oleh Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri Arsan Latif  diruang kerja di Jakarta. Dalam penyampaiannya, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah menerima baik usulan yang disampaikan oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Barito Utara. 

"Sehubungan dengan belum ditetapkannya peraturan kepala daerah yang mengatur pemberian TPP 2020 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka pembayaran TPP harus mendapat persetujuan dari Kemendagri," kata Arsan. 

Selanjutnya, Direktur menyampaikan agar  pada 2021 nanti, TPP harus sudah menyesuaikan dengan peraturan yang terbaru (Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan).

Ketua Tim  Inriaty mengucapkan terima kasih kepada Direktur Perencanaan Anggaran Daerah dan jajarannya, selaku ketua tim dia menyampaikan bahwa untuk 2021 nanti telah disusun Peraturan Bupati terkait pembayaran TPP sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Akan kami laporkan kepada Bupati, bahwa permohonan persetujuan telah disetujui oleh Kemendagri," kata dia.

Sekretaris Daerah Jainal Abidin menyatakan dengan telah diterbitkannya surat persetujuan dari Dirjen Bina Keuda Kemendagri, maka Pemerintah Kabupaten Barito Utara akan segara menindaklanjuti arahan Bupati Barito Utara untuk melaksanakan pembayaran TPP Tahun Anggaran 2020 sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. 

"Semoga TPP akan segera terbayarkan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Jainal Abidin.