Tingkatkan disiplin, Satpol PP razia ASN Seruyan

id Pemkab seruyan, seruyan, kuala pembuang, satpol pp, satuan polisi pamong praja, razia pns

Tingkatkan disiplin, Satpol PP razia ASN Seruyan

Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Seruyan saat menanyakan izin keluar kepada seorang PNS di Jalan A Yani, Kuala Pembuang, Senin, (17/2/2020). (ANTARA/Radianor)

Kuala Pembuang (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah melakukan razia terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah setempat yang keluar kantor pada saat jam kerja.

“Razia kami lakukan supaya tingkat kedisiplinan ASN di Seruyan dalam bekerja bisa meningkat dan lebih optimal,” kata Kepala Satpol PP Seruyan Dibel melalui Kasi Penegakan M Poneru di Kuala Pembuang, Senin.

Menurut Poneru, penertiban ASN yang berkeliaran di jalan raya itu, dilakukan berdasarkan Peraturan Kepala Daerah nomor 17 tahun 2017 Pasal 6, 9 dan 12.

Pada peraturan tersebut sudah ditetapkan jam-jam kerja, kalau pun ada yang keluar saat jam kerja agar membawa surat izin dari perangkat daerahnya masing-masing.

Pihaknya berharap dengan penertiban itu, kedepannya tidak ada lagi atau paling tidak mengurangi ASN yang keluyuran tanpa izin saat jam kerja. Hingga pada akhirnya jalannya pemerintahan di kabupaten yang berjuluk Bumi Gawi Hantantiring tersebut lebih baik lagi kedepannya.

Lebih lanjut Poneru menjelaskan, nantinya setelah razia selesai, akan dilakukan rekapitulasi yang terjaring razia dan dilaporkan langsung kepada bupati, Inspektorat serta Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.

Dengan begitu mereka bisa diberikan arahan, serta tindakan pembinaan atau peringatan oleh pimpinan agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar aturan tersebut.

“Saya berharap ASN di Seruyan meningkatkan kedisiplinannya dan tidak keluyuran saat jam kerja. Berikanlah contoh yang baik kepada masyarakat, bahwa ASN Seruyan itu disiplin dan tertib menjalankan tugas,” harapnya.

Sesuai instruksi pimpinan, pihaknya berupaya secara maksimal menjalankan tugas dan kewajiban Satpol PP, dalam mendukung jalannya pembangunan maupun pelaksanaan roda pemerintahan secara optimal.

Ditambahkannya dalam razia itu, pihaknya juga melibatkan Satuan Lantas (Satlantas) Polres Seruyan. Sebab untuk pemberhentian kendaraan di jalan raya menjadi wewenang Satlantas.