Pelaku pengancam penggal Jokowi ajukan pledoi

id Pengancam penggal jokowi, penggal kepala jokowi, pengancam presiden

Pelaku pengancam penggal Jokowi ajukan pledoi

Penasehat Hukum Hermawan Susanto, Abdullah Alkatiri usai menjalani sidang pembacaan tuntutan mengenai makar Presiden di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020). (ANTARA/ Livia Kristianti)

Jakarta (ANTARA) - Hermawan, pria yang terekam mengancam akan memenggal Presiden RI Joko Widodo mengajukan nota keberatan atas tuntutan 5 tahun yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Permana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

"Iya, dia bilang menyerahkan semuanya kepada kami. Dia tidak ada pembelaan pribadi jadi murni (nota keberatan) dari penasehat hukum," kata Penasehat Hukum Hermawan Abdullah Alkatiri usai persidangan selesai.

Alkatiri mengatakan pasal yang dijeratkan kepada kliennya itu tidak tepat karena pasal pemberatnya tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh Hermawan hanya berlandaskan spontanitas.

"Nah yang dimaksud makar itu harus ada perbuatan permulaan. Niat dan perbuatan permulaan. Itu kan ga ada, spontan dan dia tidak  menyerang, tidak  bawa senjata, dan sebagainya," kata Alkatiri.

Oleh karena itu, Alkatiri optimis bahwa nota pembelaannya pada saat dibacakan dapat membebaskan kliennya karena pasal yang dijeratkan JPU dirasa tidak sesuai.

"Dengan pembelaan dari kami nanti, Insyallah (Wawan) bisa bebas," kata Alkatiri.

Jaksa Penuntut Umum Permana menuntut Hermawan dengan pasal alternatif kedua dari dakwaannya yaitu pasal 104 jo 110 ayat (2) ke-1 KUHP mengenai makar terhadap Presiden dengan hukuman sebanyak lima tahun kurungan penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengharapkan orang lain, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kejahatan atau memberi bantuan untuk melakukan kejahatan atau memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan makar untuk membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 104 KUHP Juncto Pasal 110 KUHP Ayat 2," kata Permana membacakan tuntutan untuk Wawan.

Hermawan sendiri memilih tidak berkomentar atas tuntutan lima tahun yang dijeratkan oleh JPU terhadap dirinya dan memilih meninggalkan wartawan dengan langkah yang dipercepat menuju mobil tahanan.