Sampit, Kotim (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran memerintahkan jajaran organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi, agar memeriksa PT Sukajadi Sawit Mekar yang berada di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, karena diduga menanam kelapa sawit di luar hak guna usaha serta menutup sejumlah sungai dengan gorong-gorong.
Selama pemeriksaan tersebut pihak manajemen PT SSM pun tidak diperbolehkan melakukan pemanenan, kata Sugianto saat menemui ratusan warga yang sedang berdemonstrasi menuntut direalisasikan plasma bagi penduduk di sekitar areal perkebunan PT SSM di Sebabi, Senin sore.
"Saya juga meminta kepada PT SSM memberikan plasma kepada warga yang tinggal di sekitar areal perkebunan. Jika itu tidak dipatuhi, saya akan membawa permasalahan ini ke proses hukum," tambahnya.
Informasinya PT SSM memiliki dua HGU yang diterbitkan pada tahun 1999 dan tahun 2005 dengan luasan lahan berkisar 19 ribu hektare. Namun, berdasarkan laporan yang diterima dari Dinas Perkebunan Kalteng, PT SSM menanam pohon kelapa sawit melebihi luasan HGU.
Sugianto mengatakan apabila dugaan menanam pohon kelapa sawit melebihi luas lahan dan telah menutup sungai dengan gorong-gorong, maka pemerintah provinsi berencana menyelesaikan permasalahan itu dengan cara hukum atau meminta PT SSM memberikan plasma kepada warga yang tinggal di areal perusahaan.
"Saya ingin permasalahan ini sama-sama diuntungkan. Investor PT SSM tetap bisa menjalankan usahanya di Kalteng, warga yang tinggal di sekitar areal perkebunan mereka pun mendapat keuntungan melalui plasma. Jadi sama-sama diuntungkan," ucapnya.
Baca juga: Ini alasan Sugianto jadikan pelajar jabat Gubernur Kalteng 10 menit
Berdasarkan jadwal kunjungan kerja Gubernur Kalteng Sugianto Sabran ke Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kotawaringin Timur, pertemuan dengan warga Desa Sebabi tidak termasuk dalam jadwal. Namun karena ada telepon dari warga Sebabi bahwa pihaknya sudah dua minggu tinggal ditenda untuk menuntut PT SSM memberikan plasma, tapi tidak kunjung mendapat tanggapan dari pihak manajemen.
Gubernur Sugianto Sabran yang pada saat ditelpon akan melakukan pertemuan dengan warga Kecamatan Pangkalan Banteng di Desa Karang Mulya, terpaksa mempercepat pertemuan. Jarak antara lokasi pertemuan dan lokasi demonstrasi warga Sebabi hanya berkisar 1jam, sehingga Sugianto Sabran menyempatkan untuk datang dan berdialog untuk mendengarkan aspirasi.
"Kalau sudah menyangkut ketimpangan dan nasib masyarakat Kalteng, saya akan berupaya keras menyelesaikannya. Tapi tetap, investasi di Kalteng harus diperhatikan juga karena berkaitan dengan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi," kata Sugianto.
Baca juga: Pelajar jadi Gubernur Kalteng 10 menit, ini perintahnya ke guru
Sementara itu, perwakilan manajemen PT SSM Kanna yang sedang berada di lokasi demonstrasi tersebut mengaku bahwa berbagai tuduhan tersebut tidak benar. Meski begitu, dirinya akan menyampaikan kepada pimpinan PT SSM terkait permintaan Gubernur Kalteng mengenai penghentian aktivitas sementara waktu sampai tim pemprov selesai melakukan pemeriksanaan.
Dia mengatakan untuk pemberian plasma kepada masyarakat sebenarnya tidak wajib. Sebab, HGU PT SSM diterbitkan pada tahun 1999 dan tahun 2005, sedangkan Undang-undang yang mengatur kewajiban memberikan plasma kepada masyarakat di sekitar areal perkebunan baru ada di tahun 2013.
"Kalau sesuai aturan sebenarnya PT SSM tidak terkena kewajiban memberikan plasma. PT SSM pun menanam pohon kelapa sawit tidak ada melebihi HGU. Tidak ada juga menutup sungai," singkat Kanna.
Baca juga: Gubernur Kalteng minta Kobar kelola lahan tidak produktif
Baca juga: Sebelum menjadi gubernur, Sugianto Sabran pernah mendorong motor di ruas jalan Kolam
Berita Terkait
Berikut alokasi bantuan beras Pemprov Kalteng untuk DAS Barito
Senin, 18 Maret 2024 13:13 Wib
Pemprov Kalteng bantu penuhi kebutuhan pangan masyarakat saat Ramadhan
Sabtu, 16 Maret 2024 20:07 Wib
Kementerian Pertanian alokasikan 81 ribu hektare optimalisasi lahan rawa di Kalteng
Sabtu, 16 Maret 2024 18:57 Wib
Polda Kalteng: 146 pelanggar lalu lintas tertangkap ETLE
Sabtu, 16 Maret 2024 7:09 Wib
Pemkab Kobar serahkan LKPD kepada BPK RI
Sabtu, 16 Maret 2024 6:53 Wib
OJK Kalteng beri pelayanan dan edukasi masyarakat di Ramadhan Festival
Jumat, 15 Maret 2024 11:40 Wib
Tingkatkan pelayanan, PT PLN kalselteng resmikan UP3 Pangkalan Bun
Kamis, 14 Maret 2024 20:45 Wib
Masyarakat Palangka Raya diminta ikut gotong-royong bantu korban banjir
Kamis, 14 Maret 2024 20:37 Wib